Jakarta, SIARPOST | Sejumlah Penerbangan dari Pert Australia menuju Bali dibatalkan. Hal ini karena adanya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur seks diluar nikah yang sudah ditetapkan DPR dan akan segera disahkan.
Dalam RKUHP tersebut, seks diluar nikah diancam penjara 1 tahun. Hal ini sangat berpengaruh pada kunjungan pariwisata dari mancanegara ke pulau Dewata Bali.
Beberapa waktu lalu, RKUHP Larangan Seks diluar nikah juga diberitakan oleh salah satu media asing.
Baca juga : Resmi, Pengurus DPP Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Dilantik, Ir Agung Karang Ketum
“RKUHP ini bakal mempengaruhi industri pariwisata di Indonesia. pasalnya, banyak wisatawan asing yang akhirnya mengurungkan niat untuk berlibur ke destinasi andalan Indonesia tersebut,” ujar Ketua Media Independen Online (MIO) Provinsi Bali, Bramono Sitanggang, di Bali, Kamis (8/12).
Batalnya ribuan penerbangan yang ke Indonesia, tambah Bramono, akan mengurangi devisa negara dari pariwisata.
“Saya sangat menyayangkan kebijakan pemerintah tentang Undang-undang ini karena Mayoritas di Bali adalah tamu dari mancanegara yang berlibur Tanpa adanya aturan dari pemerintah seperti ini,” katanya.
Ia berharap pemerintah lebih bijak membuat Undangan-undangan di masa kebangkitan ekonomi khususnya di bidang pariwisata.
Baca juga : AMMAN Donasikan Bantuan Kemanusiaan dan Kirim Personil Tanggap Darurat ke Cianjur
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara soal sorotan media asing terhadap pasal zina dalam kuhp yang baru disahkan.
Dia menjelaskan pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Dia mengatakan tak mungkin seseorang ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina jika tidak ada laporan yosanna juga menegaskan pelaporan hanya bisa dari keluarga dekat seperti suami atau istri,” katanya seperti dirilis detik.com.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.