/Masyarakat Tambak Sari Sampaikan Laporan Dugaan Mafia Tanah ke Kejati NTB
Mataram, SIARPOST | Lembaga Pendampingan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memeriksa Bupati Sumbawa Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Kanwil BPN NTB, dan Dewan Direksi Komisaris PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) atas dugaan mafia tanah yang terjadi di Desa Tambak Sari.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak LPBH PBNU, Sahril SH usai mendampingi warga Tambak Sari menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan mafia tanah ke Satgas Kejati NTB, Rabu (21/12).
Dugaan mafia tanah tersebut ungkap oleh Sahril karena lahan usaha yang menjadi hak warga transmigrasi di Desa Tambak Sari sejak tahun 2009 hingga saat ini tidak pernah diberikan, malah hak warga itu dialihkan ke perusahaan pengelola Tambak PT BHJ untuk Hak Guna Usaha Perusahaan.
Baca juga : Sambut Industrialisasi di NTB, PT Surya Gemilang Akan Lebarkan Sayap ke Lombok
“Kami menantang Kejati NTB untuk betul-betul menyelesaikan persoalan dugaan mafia tanah ini dan kami serius akan mengawal sampai selesai,” ujarnya.
Sebagai perwakilan masyarakat, pihaknya berharap kepada Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikannya dan warga Tambak Sari siap untuk dimintai keterangan dalam persoalan tersebut.
“Kami meminta Kejati NTB segera turun lapangan untuk memeriksa Bupati Sumbawa Barat, Kanwil BPN NTB dan Kepala BPN Sumbawa Barat yang diduga terlibat di dalam mafia tanah ini,” katanya.
Termasuk, lanjut Sahril, Dewan Direksi Komisaris PT BHJ, Ketua Yayasan Tambak Sari berinisial IS dan Kantor Pelayanan Kekeyaan Negara dan Lelang Bima serta Notaris JoKo Sumbawa dan Tim Sembilan yang terkait dengan persoalan tersebut.
“Semua pihak ini harus diperiksa, juga Dinas Nakertrans Provinsi NTB yang memiliki kewenangan di dalamnya,” katanya.
Baca juga : Pemeliharaan Jalan Tambak Sari Capai 1,2 Miliar, Perbaikan Akan Diusulkan Tahun Ini
Sahril menegaskan, tidak boleh ada hak rakyat yang diambil apalagi dengan cara tidak prosedural. Menurut Sahril dugaan ada mafia tanah dan suap pasti terjadi karena hak warga diberikan dengan mudah kepada perusahaan tambak yaitu PT BHJ.
“Masyarakat ini sudah menerima hak lahan pekarangannya, yang belum diterima adalah lahan usaha yang harusnya menjadi hak warga tetapi lahan itu dialihkan ke perusahaan,” katanya.
Pengalihan lahan usaha tersebut kepada PT BHJ juga tidak sesuai prosedural karena tanpa melibatkan warga sementara lahan itu harusnya menjadi hak masyarakat.
“Ini harus diberantas, dugaan mafia tanah dan suap ada di dalamnya karena begitu mudah mengalihkan hak warga ke perusahaan,” katanya.
Kepala Desa Tambak Sari, Suhardi SE yang juga hadir mendampingi warganya, mengatakan, apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan penyerahan berkas permukiman transmigrasi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI kepada Pemda Sumbawa Barat tahun 2009 yaitu berupa lahan pekarangan masing-masing 5 are dan lahan usaha masing-masing 0,5 ha harus diberikan kepada masyarakat.
“Masyarakat baru menerima lahan pekarangan, sementara lahan usaha belum diberikan kepada 364 KK,” katanya.
Baca juga : Komisi IV DPRD NTB Akan Panggil PUPR Untuk Percepat Perbaikan Jalan Tambak Sari
Dari 364 KK yang ada, total lahan yang menjadi hak warga Tambak Sari adalah seluar 183 ha.
Sementara itu, Ketua Komunitas masyarakat Tambak Sari, Rustam yang menerima kuasa dari 364 KK warga Tambak Sari, juga meminta kepada Kejati NTB untuk mempercepat proses pemeriksaan terkait dengan persoalan lahan tersebut, sehingga persoalan ini menjadi jelas.
“Kami sudah berjuang dari tahun 2013 menuntut hak kami tetapi hingga saat ini tidak ada satu pun yang datang dan membela kami. Hari ini kami hadir di Kejati NTB untuk melaporkan masalah ini,” katanya.
Ia berharap apa yang menjadi hak masyarakat transmigrasi Desa Tambak Sari dapat segera diberikan dan Kejati dapat menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.