/Pada saat dibangun lapak milik pemda di pantai duduk Tahun 2019 status lahan adalah milik negara, Kog Bisa sertifikat hak milik lahan tersebut dikeluarkan BPN tahun 2014
Mataram, SIARPOST.com | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat (Lobar), H. Muhur Zokhri mengungkapkan, bahwa bangunan lapak milik pemda Lobar yang dibangun pada tahun 2019 di Pantai Duduk 4 adalah permintaan dari Pemerintah Desa Batu Layar Barat.
Sebelum dibangun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar telah memastikan bahwa pihak desa setempat memberikan keterangan lahan tersebut tidak ada masalah dan berstatus milik negara.
“Setelah kami pelajari bahwa bangunan lapak itu hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemda. Tetapi kenapa bisa dibangun di situ? Karena permintaan dari desa, dan pada saat diminta status lahan menurut pemdes itu clear and clean,” kata H. Muhur saat menerima audiens dari warga Batu Layar di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Baca juga : Pakar Hukum : Direksi PT AM Giri Menang Bisa Dijerat UU Tipikor Dugaan Gratifikasi
Hal ini kontradiktif atau tidak sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lobar yang menyatakan, bahwa lahan tersebut menjadi hak milik seorang pengusaha asal Mataram, Heri Prihatin, yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Salah satu juru bicara masyarakat di Desa Batu Layar Barat, Samidin, kemudian bertanya, jika lahan tersebut adalah hak milik pribadi sejak tahun 2014. Maka kenapa keterangan desa pada tahun 2019 menyatakan tidak ada masalah.
“Jika ini adalah lahan hak milik pribadi, maka tidak mungkin pemdes mengajukan proposal untuk membangun lapak di lahan tersebut. Sertifikatnya tahun 2014 sementara pembangunannya dibangun tahun 2019,” ujar Samidin saat mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat bersama belasan warga lainnya, Senin (8/5/2023).
Samidin juga meminta kejelasan terkait lahan tersebut yang awalnya adalah lahan negara dialihkan menjadi lahan milik pribadi. Sementara jika dilihat dari penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar sebelumnya, bahwa untuk dialihkan ke lahan hak milik, maka warga harus menguasai lahan tersebut selama 20 tahun terlebih dahulu.
Pihak BPN pun sedang mendalami aduan dari masyarakat Desa Batu Layar Barat tersebut. Karena BPN juga tidak serta Merta mengeluarkan sertifikat jika tidak lengkap dasarnya, seperti sporadik, alas hak, keterangan desa dan warga bahwa yang bersangkutan menguasai lahan tersebut serta sejumlah persyaratan pendukung lainnya.
Baca juga : Kejati NTB Lamban, LSM Gempur Akan Bawa Kasus Dirut PT Air Minum Giri Menang ke KPK
Keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat menjadi satu bukti bahwa pada tahun 2019 lahan tersebut berstatus milik negara. Sementara sertifikat yang dimiliki oleh Heri Prihatin dikeluarkan pada 2014.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Lobar, juga mengatakan bahwa secara aturan, dinas tidak boleh membangun aset Pemda di atas lahan milik pribadi.
Ia pun tidak mengetahui terkait lahan tersebut. Hanya bangunan nya saja yang masih tercatat dalam aset milik Pemda Lobar.
“Kami tidak tau kalau lahan itu adalah hak milik pribadi, hanya bangunan tercatat di kami, saya belum bisa menjawab itu. Mungkin dinas terkait (Perindag) yang bisa menjawabnya,” ujarnya.
Kasus lahan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Karena para pedagang di pantai duduk 4 dilaporkan oleh pemilik lahan dengan dugaan Penggregahan hingga ada 7 orang warga yang divonis penjara oleh pengadilan.