/Kegiatan Tambang Tidak Berizin Lancar tanpa dilarang, Apakah Terindikasi Ada Bekingan?
Mataram, SIARPOST.com | Pertambangan batuan non logam atau galian C ilegal yang berada di desa Taman Ayu Kabupaten Lombok Barat yang sudah sejak lama beroperasi, adalah sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan.
Operasional tambang ilegal atau tidak memiliki izin baik WIUP, IUPK, dan izin lingkungan atau UKL-UPL tersebut telah melanggar UU dan peraturan menteri ESDM tentang pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Tambang ilegal di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat tersebut terkuak dari penjelasan Kepala Desa Taman Ayu, M Tajudin, saat ditemui beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tersebut belum memiliki izin UPL-UKL atau izin lingkungan.
Izin lingkungan tersebut sebagai persyaratan mengurus izin operasional dan produksi tambang batuan atau galian C.
Pengurus LSM Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB, Muhammad Hariadin, saat ditemui di Lombok Barat, Kamis (6/7/2023) mengatakan, adanya pertambangan ilegal tersebut karena kelemahan pada sistem dan fungsi pengawasan yang diatur oleh pemerintah daerah, provinsi dan pusat.
“Kelemahan nya adalah di sistem pengawasan, Aparat Penegak Hukum juga tidak boleh diam saja karena ini melanggar UU,” ujar Hariadin.
Hariadin meminta pemerintah baik Kabupaten Lombok Barat dan Provinsi NTB untuk mengambil sikap. Karena pertambangan galian C ilegal ini akan merugikan daerah serta berpotensi merusak lingkungan. Hariadin juga meminta pemerintah membentuk Tim Satgas untuk menertibkan tambang ilegal ini.
Baca juga : ESDM NTB : Jika Tidak Berizin, Pengelola Tambang Galian C Bisa Dipidana dan Denda Ratusan Miliar
“Tambang ini di pinggir jalan, lokasinya nya akses publik, tidak mungkin aparat tidak tau terkait hal ini. Apakah ini terindikasi adanya bekingan dari oknum,” ujar Hariadin.
Menurut Hariadi, keberadaan tambang galian C di Desa Taman Ayu ini sebenarnya sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat setempat, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena jika legal maka ada pertanggung jawaban dari pengelola tambang terhadap lingkungan dan terhadap keselamatan tenaga kerja.
“Saya heran, tambang ini sudah puluhan tahun, dan pasti sangat mengganggu warga sekitar apalagi saat hujan. Pemerintah selama ini berbuat apa?,” ujar Hariadin.
Persoalan tambang di Taman Ayu saat ini sudah akut. Kata Hariadin, ini harus dikupas dan dituntaskan agar potensi kerusakan lingkungan tidak terjadi ke depannya.
“Ini harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi,” katanya.
“Kita butuh tambang, tetapi bagaimana melaksanakan dengan cara yang baik dan benar,” ujarnya lagi.
Hariadin juga berharap kepada lembaga pergerakan peduli lingkungan untuk memberikan perhatian kepada aktivitas tambang galian C di Desa Taman Ayu. Demikian dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB agar melakukan pengawasan dan pengecekan sejauh mana kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas tambang tersebut.
Ia juga berharap perusahaan yang mengelola tambang segera mengurus izin sesuai prosedur yang berlaku. (FR)
