DLHK NTB : Baru 5 Perusahaan Tambang Galian C di Desa Tama Ayu Mengurus Izin UKL-UPL

 

/Izin Lingkungan atau UKL-UPL Persyaratan Dasar Untuk Izin Usaha Tambang.

Mataram, SIARPOST.com | Kegiatan Tambang Galian C atau batuan non logam yang sudah lama dilakukan di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat terus berjalan, diduga banyak perusahaan belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.

Salah satu persyaratan dasar untuk terbitnya IUP adalah izin lingkungan atau UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi, dengan sejumlah persyaratan. Jika pun Izin lingkungan sudah terbit maka perusahaan harus mengurus lagi ke DPMPTSP.

Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Provinsi NTB, Lalu Novan Satria Utama, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/6) mengatakan, baru 5 perusahaan tambang galian C di Desa Taman Ayu yang mengurus izin UKL-UPL ke DLHK NTB.

“Ya, baru 5 perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL yang di Taman Ayu, empat sudah terbit izin nya dan satu masih dalam proses. Pengurusan izin tersebut diurus antara tahun 2022 – 2023,” ujar Novan.

Baca juga : Tambang Ilegal di Desa Taman Ayu Lombok Barat, LSM Gempur : APH dan Pemerintah Ngapain Aja?

Dari penjelasan Novan, perusahaan yang melakukan pertambangan di Desa Taman Ayu ternyata baru mengurus izin lingkungan. Sementara kegiatan penambangan menurut warga sekitar sudah terjadi puluhan tahun lamanya.

Novan mengatakan, jika tambang ini sekian tahun sudah berjalan, maka perlu juga ditelusuri ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat, karena beberapa tahun ke belakangan kewenangannya ada di kabupaten.

“Kalau kewenangan DLHK NTB ini untuk izin UPL-UKL Galian C baru tahun kemarin sesuai dengan Perpres nomor 55 tahun 2022. Sebelumnya di Kabupaten,” jelas Novan.

Novan juga menyebutkan bahwa Dinas LH Lombok Barat hingga saat ini belum melaporkan secara resmi jumlah perusahaan di Lombok Barat yang sudah memiliki izin UKL-UPL pada saat kewenangan tersebut ada di kabupaten.

Baca juga : qESDM NTB : Jika Tidak Berizin, Pengelola Tambang Galian C Bisa Dipidana dan Denda Ratusan Miliar

Demikian juga laporan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Taman Ayu belum ada laporan resmi. Yang diterima oleh DLHK NTB hanya laporan secara garis besar keadaan tambang di lokasi. Tidak spesifik melaporkan tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut.

“Untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan itu harus dilakukan penelitian dan ada parameter nya, jadi kami juga akan segera turun lapangan dengan LH Lombok Barat,” katanya.

DLHK NTB pun tidak bisa melakukan ekseskusi atau tindakan terhadap perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan. Namun kewenangan untuk menindak berada di aparat penegak hukum. Oleh karenanya Ia mendorong semua perusahaan untuk segera mengurus izin agar ada jaminan perlindungan kepada lingkungan.

Novan kemudian menjelaskan proses pembuatan izin UKL-UPL sebenarnya tidak lama, hanya saja jika ada kesalahan dari data yang diajukan oleh perusahaan yang perlu direvisi, itulah yang membuat prosesnya lama.

“Jika persyaratannya lengkap dan dokumen sudah Qualified maka prosesnya akan cepat. Yang membuat lama itu banyak kesalahan dan kekurangan di dalam dokumen pengajuan,” ujarnya.

Baca juga : Puluhan Tahun Beroperasi, Tambang Galian C di Desa Taman Ayu Lombok Barat Ternyata Tidak Berizin

Dikutip dari Serambinews.com, Pertambangan dan lingkungan hidup, ibarat dua sisi dari satu keping mata uang yang saling mengkait. Munculnya aspek lingkungan merupakan salah satu faktor kunci yang ikut diperhitungkan dalam menentukan keberhasilan kegiatan usaha pertambangan.

Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatannya mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak direncanakan dengan baik.

Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi yang tidak tertanggulangi.

Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah yang mendalam tentang lingkungan yang nantinya tertuang dalam izin UKL-UPL.

Untung dari penambangan ilegal didapat oleh perusahaan namun warga hanya mendapat suara bising dan debu-debu yang beterbangan ke pemukiman mereka. (FR-ED).

Exit mobile version