/Simak Butir-butir Kesepakatan Sejumlah Kasus PT AMNT Hasil Dari Mediasi Tersebut
Taliwang,- Komite Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menggelar mediasi antara PT AMNT dan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat, di Sekongkang, Kamis (27/7/2023). Dalam pertemuan mediasi guna penyelesaian kasus yang selama ini digaungkan AMANAT Sumbawa Barat dengan management PT AMNT.
Kasus-kasus tersebut diantaranya adalah hak atas lingkungan hidup dan hak atas ketenaga kerjaan antara LSM Amanat Sumbawa Barat dengan PT AMNT. Kemudian kasus lahan masyarakat Desa Benete di kawasan Tatar Loka Kecamatan Sekongkang.
Baca juga : Kadikes NTB Apresiasi Tim IPDRS RSUD Provinsi NTB Gelar Donor di RSJ Mutiara Sukma
Dalam surat hasil kesepakatan perdamaian tentang aduan Amanat tersebut dituangkan beberapa butir kesepakatan PT AMNT di antaranya, pertama, bahwa PT AMNT berkomitmen melakukan review atas kebijakan ketenaga kerjaan termasuk PHK, kecelakaan kerja dan reference check dalam rekrutmen tenaga kerja ditambang batu hijau dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasi dan perlindungan tenaga kerja.
Kedua, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pengawalan pelaksanaan review dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana point satu diatas.
Baca juga : Sirkuit Pertamina Mandalika Mulai Disewakan, MGPA Patok Harga Ratusan Juta Sekali Event
Kemudian PT AMNT berkomitmen terus berperan meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di Kabupaten Sumbawa Barat melalui program PPM untuk antara lain, pendidikan jenjang vokasI SI, SII, dan SIII. Program PPM disusun berdasarkan pemetaan sosial dan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Terakhir, PT AMNT berkomitmen untuk melaksanakan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat,” sebut surat yang ditandatangani Rabianto Mukti Wibowo selaku Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM tertanggal, 27 Juli 2023.
Dalam hasil kesepakatan dari sejumlah kasus yang adukan tersebut, tidak ditemukan point yang menyebutkan PT AMNT telah melakukan pelanggaran HAM seperti yang digaungkan oleh LSM Amanat selama ini.
Selain pihak Komnas HAM, diketahui dalam pertemuan ini dihadiri oleh Senior Manager PT. AMNT, Ahmad Salim, Koordinator Hubungan Komersial Mineral Ditjen Minerba, Imam Bustan, Asisten II Setda Sumbawa Barat, Suhadi dan Kepala KPH Sejorong Mataiyang, Sahril. (III)