MATARAM (SIAR POST) – Dua perwira kepolisian yang pernah menjabat di Polres Bima Kota, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terbongkar terlibat dalam jaringan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kasus narkoba.
Mantan Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima uang suap total sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba yang diidentifikasi dengan inisial B dan KE.
Pengungkapan terbaru ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTB pada Kamis (26/2/2026).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolda NTB beserta jajaran pimpinan, menunjukkan tingkat kepedulian tinggi institusi terhadap kasus yang melibatkan oknum dalam tubuhnya sendiri.
“Untuk perkembangan kasus eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi dan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kasus AKP Maulangi saat ini sedang kami proses secara menyeluruh di Polda NTB,” Jelas Kombes Roman.
“Sedangkan untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, selain penanganan di Polda NTB, kasusnya juga menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri terkait dengan barang bukti yang berhasil ditemukan selama penggeledahan di wilayah Tangerang, sehingga sebagian proses penyidikan dilakukan di Markas Bareskrim Polri,” tambah Kombes Roman.
Menurutnya, total uang yang berhasil diungkap selama operasi pengungkapan kasus narkoba dari bulan Januari hingga minggu ketiga Februari 2026 mencapai Rp3 miliar lebih, yang merupakan hasil kerja sama antara Ditres Narkoba Polda NTB dengan Satres Narkoba se-Kabupaten/Kota di wilayah NTB.
Dari total tersebut, Rp2,8 miliar merupakan uang suap yang diterima secara langsung oleh kedua tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.
Rincian Aliran Uang Suap yang Terungkap
AKP Maulangi mengakui menerima uang suap sebanyak Rp1,8 miliar dari Bandar berinisial B selama periode Juni hingga November 2025. Uang tersebut diberikan secara bertahap setiap bulan sebagai imbalan atas kelonggaran dalam pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan narkoba yang dijalankan oleh Bandar B di wilayah Bima Kota.
Selain itu, pada bulan Desember 2025, AKP Maulangi juga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Bandar berinisial KE. Aliran uang dari Bandar KE dilakukan melalui dua cara: sebagian diberikan secara tunai langsung kepada mantan Kasatres Narkoba tersebut, kemudian diserahkan kembali secara tunai kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik sebelum akhirnya ditempatkan di rekening penampungan atas nama orang ketiga yang tidak terkait secara langsung dengan kedua tersangka.
“Salah satu jalur dari Bandar KE adalah melalui transfer ke rekening pihak ketiga yang dikuasai langsung oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Setelah itu, uang tersebut ditarik secara tunai dan kemudian ditabung kembali ke rekening penampungan yang berada di bawah penguasaan mantan Kapolres Bima Kota. Semua langkah ini dilakukan untuk menyembunyikan jejak aliran uang yang tidak sah,” jelas Kombes Roman.
Pengejaran Bandar dan Jaringan yang Lebih Luas
Kombes Roman menambahkan, saat ini pihak kepolisian sedang dalam proses pengejaran intensif terhadap Bandar KE. Jika berhasil ditangkap, kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk tersangka lain dengan inisial AE dan beberapa orang yang diduga merupakan anak buah langsung dari Bandar KE dan terlibat dalam distribusi narkoba di wilayah Bima bahkan luar NTB.
“Sedangkan untuk Bandar B, kami sedang melakukan pendalaman identitas secara cermat. Kami harus memastikan tidak terjadi kesalahan identifikasi karena ini akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya. Setiap langkah penyidikan kami lakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada kesalahan yang dapat merusak proses peradilan,” ucapnya.
Selain uang suap, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika seberat 488 gram yang akan segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti tersebut sebagian ditemukan di rumah dinas AKP Maulangi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota dan sebagian lagi dari lokasi yang terkait dengan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, telah dibentuk tim gabungan investigasi antara Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Tim ini memiliki tugas untuk mengejar seluruh bandar dan teroris narkoba (TO) yang masih berada dalam daftar buruan, serta mengungkap setiap jaringan yang mungkin masih tersembunyi.
Latar Belakang Kasus yang Mencuat ke Permukaan
Sebelum pengungkapan kasus suap ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026), setelah melalui proses gelar perkara yang menemukan bukti cukup terhadapnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso pada saat itu menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang tidak dapat dinafikan. Di antaranya adalah sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat lima gram.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang terkait dengan aktivitas narkoba di Bima Kota, yang kemudian mengarah pada identifikasi peran kedua perwira kepolisian tersebut. Dalam kasus terpisah, aparat juga menemukan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Maulangi, yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komitmen Polri Menindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Perwakilan Humas Polri yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, terutama terkait narkoba. Tidak ada seorang pun yang akan dikecualikan, termasuk pejabat dengan pangkat dan jabatan tinggi.
“Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian yang pernah menjabat pada posisi strategis. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak segan untuk membersihkan tubuhnya sendiri dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memberikan hak yang sama bagi setiap pihak yang terlibat,” ujar perwakilan tersebut.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim gabungan investigasi.
*Red
