Dugaan Mark Up Biaya Listrik,  Mantan Kepala Puskesmas Parado Bima Dilaporkan ke Kejari

 

BIMA || Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Kabupaten Bima, Jibril telah melaporkan mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Parado H. Abdul Salam, S.Kep ke Kejaksaan Negeri Bima dengan nomor laporan : 008/Lap/Kipang-Bima/VII/2023 tertanggal (28/7/2023.)

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan Mark up atau menaikan biaya pembayaran tagihan listrik Puskesmas Parado Selama kurang lebih satu tahun.

Ketua Dpc Lsm Kipang Kabupaten Bima menyebutkan, atas kajian dari sumber-sumber informasi baik dari internal maupun sumber lain, berupa data dan lain-lain patut diduga kuat telah terjadi penggelembungan biaya pembayaran listrik pada puskesmas parado selama 1 tahun.

Baca juga : Akselerasi Redistribusi TORA, 20 Persen Kawasan Hutan Wajib Dialokasikan Untuk Perkebunan 

“Dari hasil Investigasi telah ditemukan adanya dugaan mark up anggaran biaya pembayaran listrik Puskesmas Parado selama tahun 2019 hingga 2020 mencapai 50 jutaan lebih,” ujarnya.

“Jika dikalkulasi, maka kami menduga dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020 itu, ada selisih pembayaran sebesar Rp.39 juta lebih,” kata Jibril kepada media ini, Jumat (28/7/2023).

Jibril menjelaskan, perbuatan AS telah mempunyai hubungan kausal secara yuridis yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara untuk Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 sebesar Rp.39 juta lebih.

Secara terpisah Mantan Kepala Pkm Parado H. Abdul Salam, S.Kep yang sudah dimutasi menjadi Kepala PKM Kecamatan Monta melalui Video Conferensi (VC) dengan Wartawan Media Sergap, sangat keberatan dan membantah keras adanya tuduhan yang bersifat Fitnah terhadap dirinya, yang melakukan Mark Up anggaran pembayaran listrik selam 1 tahun saat menjabat kepala Puskesmas Parado.

Baca juga : Abah Hadi Tuban Bersama MIO INDONESIA Adakan Santunan Anak Yatim Dalam Rangka Lebaran Anak Yatim

“Bahwa listrik di Pkm parado daya 24000 KWH sehingga biaya beban saja 1 juta,” Jelasnya.

Kata dia, Pada awal tahun 2019 PKM Parado mendapat bangunan baru dengan daya listrik 24000 watt.

“Dengan demikian disusunlah RAB tingkat kabupaten di Dinas Kesehatan. Terkaitan dengan berbagai macam kebutuhan termasuk pembayaran listrik”. Tuturnya.

“Di dalam RAB listrik, saya masukan Rp5 juta perbulan karena itu atas instruksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bima,” jelasnya.

“Dan semua PKM yg di bangun baru dengan saya 24000 watt. Saya bersama bendahara mengeluarkan di atas pembayaran normal” katanya lagi.

Lanjut dia, bulan berikutnya sudah pake langsung naik Rp1,6 juta dan semakin naik turun perbulan. Karena utk menutupi kebutuhan yang lainya. Karena hanya di pos listrik lah yang mempunyai anggaran agak lebih.

“Itulah yang aji lakukan demi melayani masyarakat parado pada saat itu” tandas H. Salam menutup wawancara kepada wartawan Media Sergap.

LSM Kipang melaporkan H. Abdul Salam dengan dua Pasal, yaitu dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Weo)

Exit mobile version