Sengketa Lahan Pemukiman 32 Ha di Dusun Duduk Batu Layar, akan diselesaikan melalui upaya damai

 

/Warga Sudah Menempati Lahan Puluhan Tahun, Namun Ada Orang Yang Mengklaim Punya SHM

Lombok Barat, SIARPOST.com | Usai viral Polemik lahan muara sungai dan sepadan pantai di Dusun Batu Bolong Duduk, Batu Layar Lombok Barat, kini kembali terkuak sengketa lahan perkebunan dan pemukiman warga di desa yang sama yaitu Batu Layar Barat.

Sengketa lahan seluas 32,83 hektare tersebut dimulai sejak tahun 2004 silam. Hingga saat ini belum ada titik terang dan kejelasan. Namun terkahir diketahui bahwa sengketa lahan ini akan diselesaikan melalui upaya perdamaian.

Sengketa lahan perkebunan dan pemukiman tersebut antara warga dengan seseorang yaitu Pure Girinatha asal Dusun Tanah Ember Timur Desa Batu Layar Induk. Dimana warga yang telah menempati pemukiman puluhan tahun tidak terima dengan sertifikat atau SHM yang dimiliki Pure Girinatha yang diterbitkan pada tahun 2004 yang lalu.

Ratusan warga sudah terlebih dahulu menempati pemukiman tersebut sebelum SHM diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Bahkan warga sudah memiliki sporadik namun belum mengurus sertifikatnya.

Baca juga : Akhirnya Nama Calon PJ Gubernur NTB Terkuak, Kemendes PDTT Usulkan Ke Kemendagri

Upaya perdamaian antara warga Dusun Batubolong Duduk dengan pihak Pure Girinatha sudah dilakukan sejak 2017 lalu, namun hingga kini belum menemukan kata sepakat.

Perdamaian ini diinisiasi oleh pihak Pure Giri Natha sendiri dengan cara mendatangi salah satu tokoh dan melakukan tawaran perdamaian agar perseteruan segera diakhiri oleh kedua belah pihak.

Tawaran tersebut disambut baik oleh warga Duduk yang kemudian ditindak lanjuti melalui prosedur yang benar menurut aturan perundang – undangan.

Komitmen kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak telah ditanda tangani bersama, bahwa tidak ada lagi konflik horizontal antara keduanya, namun hal itu belum dirasa cukup sebab masih belum jelas status keduanya, oleh sebab itu kasus tersebut masih menjadi perbicangan dan saat ini menjadi atensi Bale Mediasi Provinsi NTB.

Baca juga : Target Rp31 M Pendapatan Dari Zakat, BAZNAS NTB : Sekitar 70 Persen Untuk Warga Miskin

Pihak Bale Mediasi Provinsi NTB, Raden Muhammad Ra’is, saat diwawancarai, Selasa (1/8/2023) mengatakan bahwa pihak Bale Mediasi Akan melindungi hak-hak kedua belah pihak sesuai isi perdamaian yang telah disepakati dan ditanda tangani. Pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pihak Pure dan sekaligus memaparkan hasil mediasi bersama warga duduk.

Sementara itu, Pihak Bale Mediasi Lombok Barat, Mukril Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar persoalan ini segera terselesaikan, dan tidak boleh menyepelekan apa yang sudah menjadi kesepakatan karna bale mediasi adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Maka apa pun produk yang dikeluarkan akan berkekuatan hukum terlebih produk perdamaian seperti saat ini yang sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa.

Sengketa lahan ini berawal dari adanya SHM atas nama Pure Giri Natha yang diterbitkan oleh BPN Lombok Barat di lokasi lahan milik warga dusun batubolong duduk pada tahun 2004 silam.

Baca juga ; Kasus Kabasarnas Hingga Minta Maaf Ke TNI, Penyidik KPK : Kami Tidak Rela Dipimpin Pengecut 

Adanya keberatan warga setempat atas penerbitan SHM tersebut berbuntut pada proses hukum hingga akhirnya telah ada keputusan ingkrah dan pihak pure giri natha sebagai pemenang.

Dalam memperjuangkan haknya warga duduk sempat melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) namun pengajuan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi walaupun secara hukum pihak Pure Giri Natha telah ditetapkan sebagai pemilik sah menurut hukum, namun tidak serta merta dapat menguasai lahan tersebut secara fisik karena adanya perlawanan dan penolakan dari masyarakat setempat yang sudah menempati lahan sejak lama.

Salah seorang warga, Kordat (90) menceritakan bahwa dirinya mendiami lahan tersebut mulai dari ayahnya dan kini sudah 5 generasi.

“Saya tinggal disini dari bapak saya turun kepada saya dan sampi cicit saya sekarang ini, saya tidak punya tempat tinggal selain dari tanah ini dan sekarang usia saya sudah sangat lanjut namun masalah ini belum juga selesai, bagaimana nasib anak cucu saya kelak sepeninggalan saya,” imbuhnya dengan nada penuh beban dan kesedihan.

Kordat berharap agar ada perhatian langsung dari pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian dari sengketa tersebut. (Samidin)

Exit mobile version