/Tunjangan Profesi Guru dan Nakes Dipotong, Sehingga BPJS Menerima Setoran Dua Kali Dalam Satu Bulan
Mataram, SIARPOST.COM | Sejumlah guru di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprotes adanya pemotongan yang dilakukan pemerintah dari tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp300 ribu per tiga bulan.
Pemotongan tersebut dilakukan kepada seluruh guru sertifikasi di Lombok Tengah. Menurut salah satu guru yang tidak mau disebut namanya, pemotongan dilakukan secara merata, yaitu setiap guru sertifikasi dipotong sebesar Rp300 ribu ditambah dengan sumbangan anak yatim Rp30 ribu sehingga menjadi Rp330 ribu per tiga bulan (triwulan).
Masalah ini diprotes karena pemotongan iuran BPJS sudah dilakukan melalui gaji pokok para guru, namun ternyata dipotong lagi di tunjangan sertifikasi. Sejumlah guru pun mengeluh dan bingung atas pemotongan tersebut.
Pemotongan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dikbud) Lombok Tengah dengan regulasi yang ditentukan kemudian disetor kepada BPJS melalui Bank NTB syariah.
Merespon keluhan guru tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dikbud Lombok Tengah, Lalu Zainuddin SH, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa pemotongan mempunyai dasar yang sah dan tidak asal dipotong.
“Pemotongan ini dilakukan karena ada tunggakan iuran BPJS atau jaminan kesehatan dari tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2020 dan 2021. Sehingga tunggakan itu lah yang harus dibayar saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan dasarnya mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri tanggal 20 Januari 2020 nomor 900/471/SJ, tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
Baca juga : Akan Dibuka Jokowi, AALCO ke-61 di Bali akan bahas Isu Hukum, 91 Negara Siap Hadir
Dalam surat edaran tersebut, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan dan dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU termasuk PNS mulai berlaku 1 Januari 2020 ditetapkan yaitu iuran sebesar 1% dibayar oleh peserta.
Batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU yaitu sebesar Rp12 juta diantaranya dari gaji atau upah pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
Selain surat edaran Menteri Dalam Negeri, pemotongan iuran BPJS ini juga diperkuat dengan surat edaran Gubernur NTB serta surat yang dikeluarkan oleh Kepala BPKAD Lombok Tengah perihal pembayaran kekurangan iuran 1% BPJS kesehatan atas tunjangan profesi.
Dalam surat tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NTB, maka diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan pemotongan kekurangan iuran 1% jaminan kesehatan pada tunjangan profesi guru atau Tunjangan sertifikasi yang dipotong secara periodik pada setiap tahap pencairan.
Baca juga : Seorang Pria di Sumbawa Barat Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Tiga Bocah SD Berkali-kali
Dari hasil rekonsiliasi Pemda Lombok Tengah dengan BPJS kesehatan beberapa waktu lalu, tunggakan yang harus dibayar oleh para guru akan berakhir pada tahun 2024 pada triwulan ke dua.
Pemotongan ini juga, katanya, sesuai kesepakatan Pemda Loteng, PGRI dan BPJS Kesehatan. Para guru juga sudah diedukasi terkait pemotongan tunjangan tersebut walaupun banyak menuai protes keras.
“Jadi regulasi nya jelas ini, kita tidak melihat uangnya karena langsung dikumpulkan di Bank NTB syariah untuk disetor di BJPS Kesehatan,” tutupnya.