UU ASN Disahkan, Menpan-RB : ASN Bisa Duduki Jabatan di Instansi TNI – Polri, Gimana Caranya?

 

SIARPOST.COM | Penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru disahkan mengatur tentang ASN, dalam aturan tersebut tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI.

Hal itu diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, ia menyebutkan, ASN bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.⁣

⁣Baca juga : Tidak Puas, Ratusan Pemilik Lahan di Sirkuit Mandalika Akan Blokir Jalan Saat Perhelatan MotoGP 2023

“Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat,” ucap Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (6/10/2023).⁣

Sebab menurut Anas, UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.⁣


“Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri,” tangahnya.⁣

Baca juga : Hampir 500 Orang Tewas Dalam Serangan Hamas Ke Israel Secara Mendadak

Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.⁣

Sumber : Liputan6

Exit mobile version