Marak Illegal Logging di Dompu, LHK NTB Ungkap Permainan Pelaku Usaha

 

Mataram, SIARPOST.COM | Kasus illegal logging yang diduga marak terjadi di Kabupaten Dompu dan Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak menuai protes dari berbagai pihak. Masif nya kejadian illegal logging ini diduga ada oknum yang bermain dan pihak-pihak yang membackup.

Protes keras kepada Dinas LHK NTB pun semakin mengalir dari LSM, Mahasiswa serta masyarakat. Karena menganggap LHK tidak pernah melakukan apapun dalam persoalan kejahatan luarbiasa tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Mursal SP saat ditemui di ruang kerjanya beberapa hari lalu, menjelaskan permainan yang biasa dilakukan oleh pengusaha kayu untuk melegalkan kayu yang diangkutnya.

Baca juga : Dugaan Illegal Logging di Bima, Kadis LHK NTB : Tangkap dan Proses Pelaku Harus Cukup Bukti

Mursal mengatakan, yang terjadi saat ini setelah kayu clear diverifikasi, baik itu asalnya, jenisnya, kubikasinya yang melibatkan tiga unsur yaitu KPH, TNI dan Polri, maka kayu tersebut dinaikan ke atas kendaraan untuk diangkut ke tujuan.

Kemudian setelah itu akan dibuatkan berita acaranya. Nah berita acara ini lah yang dipakai berulang-ulang untuk melegalkan pengangkutan kayu yang berikutnya di Dompu dan Bima.

“Misal saja dokumen berita acaranya dibawa sampai lembar, setelah lolos maka dokuemen tersebut akan dikirim kembali ke Dompu untuk dipakai lagi, ini lah yang biasa terjadi,” katanya.

Permainan seperti ini juga, kata Mursal, dilakukan pada dokumen atau surat angkutan lelang yang dipakai berkali-kali.

Pihak LHK NTB saat ini masih mencoba membuat metode yang mengatur dokumen tersebut hanya bisa dipakai satu kali saja.

Baca juga : Peringatkan Oknum Yang Terlibat Illegal Logging, Kadis LHK NTB : Kami Lagi Selidiki

“Jadi aturan kami sebenarnya dokumen berita acara itu tidak boleh dikelurkan oleh KPH, kami yang harus menerbitkan nya lengkap dengan barcode. Namun teman-teman di KPH lah yang berimprovisasi dengan menggunakan kertas yang berbeda karena ingin cepat. Nah ini lah yang dimanfaatkan oleh pengusaha,” ujarnya.

Namun, Mursal mengatakan, masalah ini akan segera ditangani dengan kebijakan LHK NTB dan PJ Gubernur NTB.

Ia juga menegaskan, banyak dugaan illegal logging yang terjadi di masyarakat namun hal itu harus benar-benar disertai dengan bukti yang otentik sehingga bisa ditindak dengan tegas.

Sementara itu di waktu yang sama, Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah, mengungkapkan, bahwa selama ini, hampir setiap minggu petugas di resort terus bergerak, berapa kali mereka lakukan patroli fungsional, patroli gabungan.

Baca juga : Pelaku Illegal logging di Bima Sering Lolos, Warga Minta PJ Gubernur NTB dan Kapolda Turun Tangan

“Tetap melakukan patroli, kami punya data berapa tersangka nya, jumlah barang temuan, beberapa kali patrolinya setiap bulan, nanti kita coba tabulasi,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa selama ini aspirasi dan keluhan masyarakat selalu diakomodir dan difollow up.

Hanya saja butuh waktu lama dalam mengecek dan membuktikannya di lapangan.

“Ketika ada informasi illegal logging, ini menyangkut alat bukti yang kita harus pertanggung jawabkan karena ini nasib orang. Dugaan bisa saja benar atau salah. Makanya kita harus buktikan dengan memiliki alat bukti yang cukup,” katanya.

“Saya sudah minta Kabid untuk melacak bukti-bukti itu, kalau memang ada oknum yang terlibat juga maka segera kita laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (FR)

Foto : Illegal logging di Malang.

Exit mobile version