SIARPOST.COM | Tidak Hanya Polri [Polda Jambi] terlibat aktif dalam konflik agraria, baru baru ini terjadi kekerasan, dehumanisasi terjadi lagi di desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupatem Muaro Jambi.
Dosen Hukum Universitas Jambi (UNJA), Heriliyus diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia dengan sorak sorai dan penuh semangat mengikat Fadli petani anggota STN Jambi dan mengaraknya, tindakan mereka merupakan tindakan bersama Koperasi Fajar Pagi Plasma PT.RKK.
Entah apa yang merasuki pengajar fakultas hukum UNJA ini hingga belaku di luar batas kemanusian dan koridor hukum, padahal jelas jelas yang melanggar hukum dan merugikan negara adalah Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK dimana melakukan aktifitas perkebunan illegal.
Baca juga : Bukan Tiga Calon, Ternyata Ada Satu Calon Presiden Lagi Yang Diam-diam Daftarkan Dirinya ke KPU RI
Mengingat PT. RKK dikalahkan oleh majlis hakim di semua tingkatan bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah PT.WKS, merupakan pemilik konsesi HTI yang syah.
PT. RKK melakukan penanaman Sawit secara illegal seluas 2391 Hektar sejak tahun 2008 di atas Hutan Produksi yang di dalamnya ada izin konsesi HTI PT WKS.
Tidak hanya itu, kejahatan PT. RKK dan Plasmanya di tahun 2017 sudah divonis Pengadilan Tinggi Jambi atas tindakannya membakar hutan dan merusak ekologi, namun sampai saat ini tidak menjalankan pemulihan ekologi maupun membayar denda sebesar 191 Milliar lebih.
Atas kejahatan yang dilakukan sekarang seharusnya Menteri LHK RI melalui Dirjen Gakum dan Polda Jambi menghukum PT.RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dengan Psl 78 ayat 3 Jo Psl 50 ayat 2 ( a) UU RI 41 tahun 1999 yang dirubah Psl 36 angka 17 & angka 19 UU RI No 6 tahun 2023 ttg Perpu RI No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker karena melakukan aktifitas perkebunan illegal.
Padahal dalam koar-koar Pemerintahan Presiden Joko Widodo -Makruf Amin maka UU Ciptaker akan mensejahterakan petani faktanya mensejahterakan oligarki yang menjadi bandit di tengah kehidupan rakyat.
Kementrian ATR/BPN RI segera membatalkan HGU PT.RKK dan Kapolri menghentikan, mengambil alih kasus 4 KTH anggota STN di Jambi karena Polda Jambi terindikasi tidak ada ketelitian, ketepatan/presisi hingga tdk ilmiah dalam bertindak yang seharusnya di pandu UU/Peraturan.
Jika Kapolri abai, maka petani akan tetus jadi korban kriminalisasi aparat kepolisian Polda Jambi yang menguntungkan PT.RKK dan Plasmanya : Koperasi Fajar Pagi,
Tanah, Modal, Teknologi Modern,Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani. (Tim)