Kabid Minerba ESDM NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi, Ikhlas dan Minta Maaf Pada Keluarga 

 

 

 

(Foto: kantor Kejati NTB

Mataram – SIARPOST.COM | Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Trisman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pasir besi di blok Dedalpak Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan sebagai tersangka kasus pasir besi di Lombok Timur usai Trisman menjalani pemeriksaan yang intensif di Kejati NTB, Senin (30/10/2023).

Saat dihubungi media, Trisman membenarkan bahwa, dirinya baru saja menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati NTB.

Baca juga : DPO Kasus Perpajakan di Sumbawa Barat Ternyata Caleg Nasdem, Terpidana Kog Bisa Lolos Verifikasi? menjalani apa yang telah menjadi ketetapan hukum, dimana dirinya akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Sebelumnya Trisman menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tambang pasir besi diatas lahan relokasi PT. Anugrah Mitra Graha di Lombok Timur.

“Intinya saya siap kooperatif dan menghormati proses hukum, siap untuk mempertanggungjawabkan semua dan semoga proses ini bisa secepat mungkin dan mohon maaf kepada kedua orang tua, anak-anak dan istri serta keluarga besar, Insha Allah, perjalan hidup adalah bagian dari takdir dan semua datang dari Allah SWT,” ujar Trisman saat di hubungi via telepon.

Baca juga : HUT Loteng Habiskan Dana Sekitar Rp2 Miliar, Pemda Diduga Minta Pejabat Patungan Termasuk Untuk Konser Dewa19

Pada priode sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur dan telah ditahan di Lapas Mataram.

Exit mobile version