Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Bisa Ubah Keputusan KPU Terkait Hasil Pemilu 2024

 

SIARPOST | Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut, hak angket DPR tak bisa ubah hasil Pemilu 2024 yang diputuskan KPU atau MK.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujar Mahfud MD ditemui di Sleman, Yogyakarta dikutip dari Kompas, Minggu (25/2/2024).

Dia menegaskan hak angket adalah jalur politik bagi anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait anggaran dan wewenang.

Baca juga : Bungin Sumbawa, Pulau Seindah Lukisan Menyimpan Sejumlah Keunikan

Sementara itu, keputusan KPU dan MK soal hasil pemilu berada di jalur lain.

Mahfud menegaskan pernyataannya itu diutarakan dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara, bukan sebagai cawapres atau mewakili partai politik.

Mahfud yang dikenal sebagai ahli hukum juga memastikan DPR maupun partai politik berhak menggunakan hak angket. Namun dia berpesan bahwa tetap ada koridor dalam penggunaan kebijakan ini. Khususnya untuk melakukan investigasi atas keputusan pemerintah.

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” kata Mahfud.

Baca juga : Prajurit Terbaik Kapolsek Dompu Tutup Usia, Menyisakan Luka Yang Mendalam

Walau begitu Mahfud mengaku tak ingin ikut cawe-cawe atas hak angket. Menurutnya tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Dia menuturkan saat ini posisinya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.

“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” tegasnya.

Pasca pemilu Pilpres 2024, banyak dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Hal itu ditunjukan dengan sejumlah video viral yang menunjukan eror nya aplikasi sirekap yang digunakan KPU dalam perhitungan suara.

Baca juga : KPPS di Lombok Barat Meninggal Dunia Usai Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan

Aplikasi untuk mengupload rekapitulasi suara ini terlihat melebihi jumlah suara sebenarnya atau tidak sesuai dengan perhitungan C-hasil, juga cenderung menambah suara calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya Capres-cawapres, perubahan juga terjadi pada suara caleg DPR RI hingga DPRD Kota/Kabupaten. (Tim)

Exit mobile version