Foto : Salah satu saksi saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi Walikota Bima, H. M. Lutfi di PN Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024).
Mataram, SIARPOST | Sidang kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, H. M Lutfi sudah sampai pada sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (26/2/2024). Dalam sidang tersebut sekitar empat saksi dihadirkan.
Namun dari keempat saksi tersebut, ada tiga yang terkait langsung dengan sejumlah proyek di Kota Bima diantaranya, Kelompok Kerja (Pokja) di Kota Bima yakni Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag LPBJ Kota Bima), Agus Mursalim (Kasubag pada LPBJ Kota Bima), dan Kabid Cipta Karya pada Dinas PURP Kota Bima.
Saksi terkahir yang dihadirkan adalah Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bima, Fahad. Dalam sidang tersebut Fahad memberikan kesaksian bahwa sejumlah proyek Penunjukan langsung atau yang ditender dikonfirmasi terlebih dahulu ke Walikota Bima (terdakwa).
Baca juga : Caleg Muda Pendatang Baru Dari Demokrat Pastikan Diri Lolos Jadi Anggota Dewan Kabupaten Bima
“Saya pernah mengkonfirmasi langsung ke Walikota Bima terkait kebenaran penyampaian rekanan atau kontraktor yang mencatut nama beliau. Walikota bilang ya proses aja,” ujar Fahad.
Dalam hal ini, tambah Fahad, ia biasanya menyampaikan ke kontraktor untuk ikut lelang di LPSE, terkait proses lelang merupakan kewenangan Pokja LPBJ yaitu Kabag LPBJ.
Fahad pun mengakui pernah mengklarifikasi langsung beberapa kali terkait masalah proyek ke Walikota Bima dan mendapat jawaban untuk di proses secara aturan. Hasil klarifikasi ini diteruskan ke LPBJ untuk menjadi pertimbangan.
“Memang sering itu ada kontraktor yang datang mencatut nama Walikota, tapi arahan langsung dari Pak Wali tidak pernah ada,” tegas Fahad.
Baca juga : Kunjungi Korban Bencana Alam di Bayan, Kapolres Lombok Utara Laksanakan Psikologi Healing
Pada tahun 2019 sampai dengan 2020 dan tahun 2021 sampai 2023, Agus Salim sebagai Kabag LPBJ Kota Bima di saat mulai ditayangkan lelang oleh Pokja PBJ, Iskandar dan Agus Salim meminta bantuan saya untuk meminta konfirmasi ke Walikota terkait dengan paket pekerjaan dan siapa yang mengerjakan saat itu, saya menyarankan langsung saja ke Walikota. Namun karena mereka tidak berani, maka mereka minta bantuan ke saya untuk konfirmasi ke Walikota.
Dalam fakta persidangan tersebut diakui Fahad, bahwa sejumlah paket pekerjaan dikonfirmasi kepada Walikota Bima dengan jawaban diproses secara aturan. Namun Fahad juga menegaskan kembali tidak ada arahan langsung dari Walikota Bima terkait siapa yang harus dimenangkan dalam proyek pekerjaan tersebut.
Fahad juga mengakui, bahwa tidak pernah melihat daftar list yang berisi nama kontraktor atau perusahan yang akan memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Kota Bima.
Pengakuan Fahad tersebut juga dituangkan dalam BAP lanjutan per tanggal 19 Oktober 2023 yang sudah dirubah dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, bahwa ia tidak pernah menerima arahan langsung dari Walikota Bima yaitu terdakwa H.M Lutfi, tetapi ada beberapa kontraktor yang datang dan mencatut nama Lutfi.
“Ada yang menyampaikan ke saya bahwa ada paket dari Pak Walikota, kemudian saya mengecek, jika ternyata ada paket tersebut saya langsung menyuruh mereka mengikuti proses yang ada di LPSE,” ujar Fahad.
Baca juga : Daya Tarik Malam Yang Mengagumkan di Kuta Lombok, Rugi Jika Dilewatkan
Terkait proyek PL atau tender yang dicatut nama Walikota oleh kontraktor ini juga, Kabid Cipta Karya mengaku pernah berkoordinasi dengan Kadis PUPR Kota Bima Muhammad Amin, dan mendapat jawaban tanyakan ke pak Lutfi.
“Ketika saya bertemu dengan pak Walikota Bima beliau hanya menjawab proses,” kata Fahad.
Fahad juga mengaku pernah dimintai petunjuk oleh Pokja terkait sejumlah proyek untuk mengklarifikasi nya kepada Walikota Bima. Klarifikasi tersebut untuk memastikan proyek tersebut apakah benar seperti yang diakui oleh kontraktor bahwa dari Walikota Bima.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Mataram, bersaksi bahwa terdakwa Walikota Bima tidak pernah mengarahkan langsung terkait paket proyek yang ada di Kota Bima.
Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Bima terus berjalan. Selain dari pihak pejabat di lingkup pemkot Bima, JPU juga akan menghadirkan saksi dari sejumlah kontraktor. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Jumat (1/3/2024) mendatang. (Tim)