Penangkapan Kayu Sonokeling Ilegal di Dompu, Komisi I DPRD Minta Copot Kepala BKPH Topaso

Foto : Truk tronton bermuatan kayu sonokeling illegal diamankan di Polsek Dompu. (Sumber : Dompu.siap86.com) 

Mataram, SIARPOST | Penangkapan satu unit truk tronton berisi kayu jenis Sonokeling oleh Polsek Dompu, Selasa (5/3/2024) di jalan Baru Kelurahan Karijawa, yang diduga tidak memiliki surat-surat atau illegal, menuai banyak perhatian dari masyarakat setempat.

Salah satu yang menyoroti keras penangkapan tersebut adalah anggota DPRD Dompu Komisi I, Muttaqun. Saat dimintai keterangan, Selasa, Ia mengatakan, praktek illegal logging khususnya kayu jenis Sonokeling tersebut terjadi terus menerus tanpa pengawasan.

Bahkan dalam aktifitas penebangan sonokeling di dalam kawasan hutan (sebelah timur Desa Lepadi, Ranggo dan Tembalae) ada keterlibatan oknum ASN dan didukung oleh Kepala BKPH Topaso yang sering dilaporkan oleh Ketua Komisi I ke Kadis LHK Provinsi NTB.

Baca juga : Kalah Dari Loteng dan Dompu, Tambang Emas PT AMNT Tidak Jamin Sumbawa Barat Jadi Daerah Kaya

“Bahkan kami minta Kepala BKPH Topaso itu dicopot, karena diduga tersandera dalam lingkar jaringan mafia illegal logging. Namun hingga kini belum juga diambil tindakan kepada oknum tersebut,” kata Muttaqun.

Muttaqun menjelaskan, kayu hasil illegal logging yang diamankan oleh Polsek Dompu diduga milik seorang ASN, yang sekaligus menjadi pedagang kayu sebagai modus yang merupakan mafia jaringan illegal logging kayu sonokeling.

“Oknum ini berjaringan dengan oknum dari Surabaya yang menjadi pemodal dari banyak oknum di lapangan sebagai pengepul,” Ungkap Muttaqun.

Muttaqun juga melontarkan pertanyaan tegas kepada Kadis LHK NTB, mengapa oknum Kepala BKPH Topaso masih dipertahankan, padahal kegiatan illegal logging baik itu pengangkutan atau peredaran liar kayu Sonokeling di wilayah kerjanya setia saat terjadi.

“Jangan-jangan permintaan Ketua komisi I untuk mencopot oknum Kepala BKPH tidak dilakukan karena ada permainan, dan diduga hasil illegal logging Sonokeling juga mengalir kepada oknum tertentu di Dinas LHK Propinsi NTB,” kata Muttaqun.

Baca juga : Forum GTT NTB Minta Pemprov Angkat Langsung Guru Status Prioritas Tanpa Test, Ini Kuota Untuk 2024

Ia meminta, APH harus membuktikan dan melakukan proses hukum dengan seadil-adilnya atas barang bukti Truk dan kayu Sonokeling yang diamankan oleh Polisi.

Selama ini sumber kayu sonokeling, kata Muttaqun, berasal dari Desa Woro Bima yang berada di wilayah timur kawasan hutan sepanjang Desa Lepadi, Ranggo dan Tembalae.

Kayu yang sudah dalam bentuk balok yang diturunkan dari atas gunung melalui Jalur Lepadi dan Tembalae itu diduga diangkut ke sebuah tempat penampungan untuk kemudian kayu-kayu ini “dicuci/dibersihkan” seakan-akan menjadi kayu legal karena sudah berada di tempat penampungan yang berijin sehingga bebas untuk dikirim ke luar.

Komisi I DPRD Dompu mendesak kepada Kadis LHK Propinsi NTB agar tidak membiarkan oknum Kepala BKPH Topaso terus diberikan ruang untuk bermain dengan oknum pelaku illegal logging di wilayah kerjanya.

Diketahui, satu unit truk tronton bermuatan kayu sonokeling illegal logging tersebut ditangkap oleh Kapolsek IPDA Ade Helmi SH. (Tim)

Exit mobile version