Tidak Hadir di Persidangan Kasus Perusda, Bupati KSB Terancam Pidana

Situasi persidangan kasus Perusda KSB di Pengadilan Tipikor Beberapa waktu lalu. Foto Lombokpost

MATARAM, SIARPOST | Bupati Sumbawa Barat (KSB) HW Musyafirin tidak hadir di persidangan perkara dugaan korupsi perusahaan daerah (perusda). Sejatinya Musyafirin akan menjadi saksi di persidangan tersebut, namun beberapa kali sidang tidak kunjung hadir.

Lalu Anton Hariawan, penasihat hukum terdakwa Engkus Kuswoyo, dikutip dari Lombok Post, Rabu (13/3), menyayangkan sikap Bupati KSB yang tidak kooperatif dalam proses penegakan hukum. Apalagi, ia sudah beberapa kali diundang namun tak pernah hadir.

Baca juga : Kasus Lutfi, Dugaan Semua Proyek di Kota Bima Diatur Ipar Dari Istri Walikota Terbantahkan

Ketidak hadiran Bupati KSB dalam persidangan ternyata bisa diancam pidana.

Dikutip dari Hukumonline.com menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu :

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.

Baca juga : PT Tukadmas Akui Keluarkan Rp2,4 Miliar Untuk Izin Tata Ruang, Aliran Dana Apakah ke Provinsi NTB?

Pasal 285 UU 1/2023

Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:[2]

Pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara pidana ; atau
pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010. Tim

Exit mobile version