Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Administrasi Pemilu, Menggelembungkan Suara 

 

SIARPOST | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasyim dinyatakan melanggar administrasi pemilu menggelembungkan suara pemilu legislatif Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur enam.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari KompasTV, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Mobil di Tol Halim Utama Jaktim Karena Macet

Meski demikian, Bawaslu dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.

Selain itu, lewat pembacaan putusan, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja.

Baca juga : Realisasi APBD Kabupaten Bima Tahun 2023 Capai 96 Persen, Ini Rinciannya

Dalam kasus ini, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh kader Partai Demokrat, Saman, terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Timur enam yang meliputi Blitar, Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Tulungagung. (Tim)

Exit mobile version