Kasus Lahan Pegawai Pemprov NTB di Narmada, Plh Kadis PUPR Tegaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Pekerjaan

 

MATARAM, SIARPOST | Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Lies Nurkomalasari menegaskan, Kasus lahan di Kecamatan Narmada milik salah seorang staf PUPR NTB berinisial M yang diberitakan sebelumnya tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

Ia mengatakan jika memang benar kasus tersebut terkait seorang staf nya di Dinas PUPR NTB, maka itu adalah urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di dinas.

Baca juga : Diduga Tipu Seorang Pengusaha Ratusan Juta, Oknum Staf Dinas PUPR NTB Dilaporkan ke Polda

“Ya, itu urusan pribadi jadi tidak ada kaitan dengan tugas dan fungsi yang bersangkutan di kantor,” Tegas Hj Lies saat diwawancarai di Mataram, Jumat (26/4/2024).

Hj Lies juga mengatakan jika masalah jual beli lahan milik staf nya yang berinisial M tersebut adalah urusan pribadi yang bersangkutan dan jangan dibawa-bawa nama dinas tempatnya bekerja.

Dalam pemberitaan sebelumnya, staf dinas PUPR tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Mataram berinisial HA atas dugaan penipuan terkait penjualan lahan milik orang tua M.

HA merasa dirugikan karena sudah membayar DP senilai Rp370 juta, dan menurut HA, bahwa M tidak pernah mau diajak untuk perikatan di Notaris.

Baca juga : Diduga Sakit Hati, Pria di Semarang Membabi Buta Tikam Mantan Istri Hingga Tumbang

HA malah disomasi karena diduga melakukan penggeregahan di lahan tersebut.

Menurut HA, ia telah melakukan perjanjian memberikan DP senilai Rp370 juta tersebut untuk mengelola lahan yang dimiliki M. Namun di tengah perjalanan M tidak mau diajak untuk perikatan di notaris. Bahkan ada dua orang lainnya yang mengaku telah membeli lahan tersebut.

Terpisah, kuasa Hukum M yakni Sudirman, yang diwawancarai membantah bahwa klien nya telah menipu HA. Ia mengatakan bahwa HA lah yang menipu, karena telah menjual lahan milik klien nya sebelum pelunasan uang muka seperti yang dijanjikan.

Sudirman mengatakan bahwa HA telah berani menjual lahan kavlingan tersebut kepada orang lain padahal uang muka belum dibayar dan dilunasi.

Kuasa hukum juga sudah memegang bukti-bukti atas dugaan penipuan yang dilakukan HA, dan keberadaan atas dua saksi HA yang diduga didapat dengan cara membeli tanah tersebut dianulir oleh pihak M.

“Pihak M hanya menjual Pasir bukan menjual lahan disebabkan lokasi tersebut adalah lokasi penambangan pasir yang dilakukan oleh saksi pelapor HA, yang mana wilayah tersebut adalah Galian C yang dilakukan pihak saksi pelapor HA,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan HA ke Polda NTB atas dugaan penipuan, sementara M juga telah melaporkan persoalan ini ke Polres Mataram sejak satu bulan yang lalu.***

Exit mobile version