MATARAM, SIARPOST | Seorang pengusaha asal Mataram melaporkan seorang wanita oknum staf Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan pada awal April 2024 yang lalu ke Polda NTB.
Oknum Staf Dinas PUPR NTB berinisial M tersebut diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha berinisial HA yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 2023 yang lalu.
Alih-alih mendapat untung, pengusaha berinisial HA tersebut malah merugi ratusan juta untuk pembayaran lahan dengan luas 1,60 hektare.
Baca juga : Kasus Perusda KSB, Sadiksyah Sebut Pemda Tidak Pernah Menegur Atas Pembiayaan Kepada CV PAM
Saat ditemui di Mataram, Kamis (25/4/2024), HA menjelaskan, bahwa M telah menipunya terkait jual beli lahan. HA bahkan telah membayar lahan tersebut kepada M senilai Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu.
“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar HA saat ditemui di Mataram.
Bahkan M tidak mengakui bahwa telah menerima uang, namun bukti foto dan tanda tangan kwitansi yang dibubuhkan diatas materai pada saat M menerima uang semua lengkap.
Terakhir diketahui ternyata lahan bersertifikat atas nama ayah M tersebut telah dijual kepada dua orang berbeda sebelumnya. Sehingga HA adalah pembeli ketiga yang ditipi M.
Awalnya lahan seluas 1,60 hektare milik M dijual kepada HA dengan perjanjian dibayar secara bertahap selama kurang lebih 2 tahun yakni dicicil per enam bulan. Setelah menerima uang sebesar Rp370 juta, tidak disangka M menolak ajakan HA untuk membuat perikatan di notaris.
Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Direktur Perusda KSB Ungkap Dana Penyertaan Modal Dari Pemda KSB Yang Sebenarnya
Bahkan M menuduh HA menggeregah lahan miliknya, Padahal HA sudah membayar sesuai perjanjian dan sudah menata lahan tersebut sesuai perjanjian dan izin dari M.
HA pun disomasi oleh kuasa hukum dari M dan dianggap menggeregah lahan miliknya. Lahan tersebut juga disegel dan dipasang plang bertulis penggeregaha.
Merasa dirugikan, oknum M yang merupakan staf dinas PUPR NTB itu dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan.
Hingga saat ini penyidik Polda telah meminta keterangan dari HA dan dua orang saksi lainnya yang mengaku juga telah membeli lahan tersebut kepada M.***