SIARPOST | Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerima usulan Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menaikan harga jagung di tingkat produsen (Petani) seharga Rp5.000 per kg.
“Iya benar usulan kenaikan harga jagung Rp5.000 per kg diterima oleh Bapanas,” ujar Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Helmiyati, Jumat (26/4/2024) seperti dikutip dari detikbali.
Helmiyati memastikan harga jagung yang dinaikkan oleh Bapanas menjadi Rp5.000 per kg adalah fleksibilitas harga dan sudah ada surat pemberitahuannya.
Baca juga : Rekrutmen Terpadu Polri 2024 Yang Transparan dan Akuntabel, Polda NTB Siapkan SDM Unggul
Bapanas menaikkan harga jagung menjadi Rp5.000 per kg tertuang dalam surat pemberitahuan Kepala Bapanas nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, perihal fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
HAP itu juga akan menjadi acuan perum Bulog dalam menyerap jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah atau CJP.
Fleksibilitas HAP jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional nomor 5 tahun 2022 tentang HAP di tingkat produsen dan konsumen komoditas jagung, telur ayam ras dan daging ayam ras.
Baca juga : Kasus Lahan Pegawai Pemprov NTB di Narmada, Plh Kadis PUPR Tegaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Pekerjaan
Adapun ketentuannya HAP di tingkat produsen dan konsumen yang dikutip dari detikbali sebagai berikut:
1. Jagung pipilan di tingkat produsen
HAP jagung dalam Perbadan
– Kadar air 15 % Rp 4.200 (per kg)
– Kadar air 20 % Rp 3.970 (per kg)
– Kadar air 25 % Rp 3.750 (per kg)
– Kadar Air 30 % Rp 3.540 (per kg)
Fleksibilitas HAP Jagung
Kadar air 15 % Rp 5.000 (per kg)
Kadar air 20 % Rp 4.725 (per kg)
Kadar air 25 % Rp 4.450 (per kg)
Kadar Air 30 % Rp Rp 4.200 (per kg)
2. Jagung pipilan kering di tingkat konsumen
HAP jagung dalam Perbadan
– Kadar air 15% = Rp 5.000 (per kg)
Fleksibilitas HAP Jagung
– Kadar air 15% = Rp 5.800 (per kg). ***