Kasus Dugaan Penipuan Lahan di Narmada, Terlapor Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda NTB

 

MATARAM, SIARPOST | Terlapor Kasus dugaan penipuan penjualan lahan berinisial M diketahui mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB. Menurut informasi, terlapor M tidak mau menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda NTB yang telah disampaikan kepada kepala dusun setempat.

Seharusnya M memenuhi panggilan Polda NTB melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (29/4/2024). Namun diketahui M tidak mau menerima surat tersebut.

Baca juga : Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Milik Pegawai Pemprov NTB, Polisi Cek Lokasi dan Akan Periksa Terlapor

Penyidik Polda NTB yang dimintai informasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa karena M tidak mau menerima surat panggilan yang dititip kepada Kadus nya maka surat tersebut akan dikirim kembali ke kantor M.

Kasus dugaan penipuan lahan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial HA alias Emi ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan Emi buntut dari dugaan penipuan yang dilakukan M. Menurut Emi, M tidak mengakui bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp370 juta sebagai uang DP yang dicicil Emi kepada M.

Namun setelah diajak ke notaris untuk perikatan, M tidak pernah mau. Sementara Emi sudah membayar DP dan membersihkan lahan tersebut untuk dikelola sesuai dengan perjanjian.

Baca juga : Geruduk Kantor Bupati Sumbawa, LP2KP Anggap Pemda Sumbawa Gagal Perhatikan Petani

Emi pun membantah bahwa ada jual beli sebelum DP diserahkan. Karena lahan tersebut diperbaiki terlebih dahulu selama kurang lebih dua bulan baru bisa dijual dan ia mengaku tidak ada penjualan sebelum DP dibayar ke M sebesar Rp370 juta.

Di sisi lain, kuasa hukum M yakni Sudirman membantah semua yang dituduhkan oleh Emi kepada kliennya. Menurut Sudirman bahwa Emi lah yang menipu kliennya.

“Dia (Emi) yang menipu kliennya kami, dia telah menjual lahan kavlingan tersebut sebelum DP diserahkan, jadi klien kami keberatan,” ujar Sudirman.

Sudirman juga menjelaskan bahwa klien nya lah yang dirugikan karena Emi menjual lahan M sebelum DP dibayar.***

Exit mobile version