SIARPOST | Modifikasi sah-sah saja dilakukan oleh pemilik kendaraan, asal tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Begitu juga dengan penggunaan lampu-lampu di mobil dan motor yang merupakan bagian dari faktor keamanan dan keselamatan.
Namun, bukan berarti dalam mengubah lampu di mobil atau motor bisa seenaknya.
Pasalnya, menggunakan lampu terlalu silau yang mengganggu serta membahayakan orang lain itu dilarang.
BACA JUGA : Keroyok Ketua Forum BKD, Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Ditahan Polres Loteng
Untuk itu, bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat apabila melihat pengendara menggunakan lampu rem yang menyilaukan atau strobo, untuk segera dokumentasikan.
Nantinya pihak kepolisian segera menindak lanjuti para pelanggar tersebut.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy.
“Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya,” kata Kompol Ronald saat di acara Talkshow Daihatsu Kumpul Sahabat Bekasi, Minggu (28/4/2024).
BACA JUGA : Ada-ada Saja, Karena Dendam Lama, Pemuda di Dompu Aniaya Seorang Pria Asal Kareke
“Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti,” sambungnya.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.***
