MATARAM, SIARPOST | Bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu untuk masyarakat pada tahun 2023 ditemukan tidak tepat sasaran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa bantuan senilai Rp459 juta yang diberikan kepada masyarakat tidak tepat sasaran.
Dalam LHP tersebut BPK menulis, pada tahun 2023 Dinas Kelautan dan Perikanan merealisasikan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat bersumber dari Dana DAK.
Belanja barang tersebut diantaranya adalah kapal/perahu berukuran <5 GT beserta alat penangkap ikan, alat bantu penangkapan ikan dan life jacket.
BACA JUGA : PC LDII Batulayar Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban di Hari Idul Adha 1445 Hijrah
Barang tersebut diserahkan kepada dua Kelompok Usaha Bersama (KUB) yakni KUB KW di Dusun Bolonduru, Desa Wawonduru Kecamatan Woja dan KUB DB di Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Hu’u.
Kapal yang diserahkan kepada masyarakat tersebut tidak dapat dimanfaatkan, kapal tersebut hanya terparkir dan bersandar di pinggir perairan dengan kondisi penuh lumut karena tidak pernah dipakai sejak diterima pada November 2023.
Hal tersebut karena desa Wawonduru memiliki perairan sempit yang menyulitkan kapal dimaksud.
Ketua KUB KW menerangkan bahwa kapal tidak dimanfaatkan dikarenakan kapal ukuran kurang lebih 3 GT yang diberikan tersebut kurang memadai.
Kapal tersebut terlalu besar untuk dipakai menangkap kepiting menggunakan bubu yang didapatkan dari dinas.
Pengadaan tersebut dirasa tidak tepat sasaran karena tidak bisa digunakan oleh KUB KW.
BACA JUGA : Polsek Lunyuk Grebek Rumah Yang Kerap Dijadikan Tempat Transaksi dan Ringkus Pelaku
KUB KW secara lisan sudah meminta kapal kecil atau sampan ke penyuluh lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan, namun permintaan tersebut tidak didukung proposal karena kendala biaya.
Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan, selain kapal yang terbengkalai, ada mesin tempel yang tidak dimanfaatkan malah disimpan di rumah ketua KUB KW.
Begitu juga satu unit cool box kapasitas 200 liter yang tidak digunakan dan nganggur, dan satu unit cool box lagi dipakai pribadi oleh ketua KUB KW untuk menampung air.
Kondisi tersebut mengakibatkan barang yang diserahkan ke masyarakat berupa kapal dan alat penangkap ikan, serta motor roda tiga tidak dapat dimanfaatkan dan tidak tepat sasaran.
Hal ini juga diakibatkan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengevaluasi kebutuhan penerimaan bantuan kapal dan alat penangkap ikan.
(Feryal).