Temuan BPK, Dinas Pertanian Dompu Realisasikan Bantuan Motor Tiga Roda Untuk Kelompok Fiktif

Kendaraan roda tiga. Foto : Ilustrasi

MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan kendaraan roda tiga yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Dompu pada tahun anggaran 2023 diberikan kepada kelompok yang tidak diketahui keberadaannya.

Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan LHP BPK yang dikeluarkan pada Mei 2024 yang lalu. Dalam LHP tersebut BPK menyebutkan bahwa Dinas Pertanian Dompu menyerahkan bantuan motor tiga roda kepada Gapoktan MT dan Kelompok Tani MT.

BACA JUGA : BPK Temukan Bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu Senilai Rp459 Juta Tidak Tepat Sasaran

Namun hasil penelusuran lebih lanjut oleh BPK menemukan bahwa keberadaan kelompok tani MT tidak diketahui keberadaannya.

Diketahui bahwa pengajuan proposal atas nama Kelompok Tani MT ditanda tangani oleh ketua Gapoktan MT. Namun setelah diklarifikasi, Ketua Gapoktan MT tidak mengetahui pengajuan proposal atas nama Kelompok Tani MT.

Ketua Gapoktan MT juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang menyangkut pengajuan proposal Kelompok Tani MT.

Namun terakhir diketahui bahwa pembuatan proposal dan tanda tangan pengajuan bantuan kendaraan roda tiga atas nama kelompok Tani MT dilakukan oleh sekretaris Gapoktan MT berinisial MA yang sekaligus sekretaris desa Nusajaya.

Pembuatan proposal tersebut juga dibantu oleh SPD sekaligus Kasi Kesra Desa Nusajaya.

BACA JUGA : PC LDII Batulayar Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban di Hari Idul Adha 1445 Hijrah

Kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini disebabkan karena kepala bidang perkebunan tidak melakukan verifikasi terhadap kelompok yang mengajukan permohonan bantuan motor tiga roda tersebut.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pertanian Dompu agar segera menarik kembali motor tiga roda yang dimanfaatkan secara pribadi dan mengalihkan nya kepada kelompok yang membutuhkan, namun tetap harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.

(Feryal).

Exit mobile version