Miris! BPK Temukan Kelebihan Pembayaran SPPD Pejabat di Dompu Capai Hampir Satu Miliar

Kantor BPK Wilayah NTB. Foto : Istimewa 

MATARAM, SIARPOST | Kabupaten Dompu menganggarkan biaya perjalanan dinas pejabat pada tahun anggaran 2023 senilai Rp28,1 miliar namun direalisasikan sebanyak Rp27,1 miliar.

Dari anggaran tersebut selama 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan biaya perjalanan dinas para pejabat di lima SKPD mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp72,9 juta.

Hasil pemeriksaan BPK menjelaskan bahwa pelaksana perjalanan dinas menggunakan bukti yang tidak nyata, menggunakan bukti pertanggungjawaban yang tidak memuat informasi yang memadai.

BACA JUGA : Temuan BPK, Dinas Pertanian Dompu Realisasikan Bantuan Motor Tiga Roda Untuk Kelompok Fiktif

Kemudian terdapat pejabat yang tidak menginap di hotel namun tetap menerima uang penginapan 100 persen.

“Ada sejumlah pegawai juga yang menagih pembayaran yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban. Ada pegawai juga yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai tanggal perjalanan dinas dalam dokumen,” Tulis BPK dalam LHP nya yang dirilis pada Juni 2024.

Lima SKPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Capil.

Rincian kelebihan pembayaran nya adalah, kelebihan pembayaran penginapan sebesar Rp30 juta, Kelebihan pembayaran uang harian dan representasi sebesar Rp9,8 juta, Kelebihan pembayaran transportasi yang tidak sesuai pagu Rp4 juta.

BACA JUGA : BPK Temukan Bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Dompu Senilai Rp459 Juta Tidak Tepat Sasaran

Kemudian kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang ditagih tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp20 juta.

Walaupun dalam LHP BPK atas temuan tersebut telah dibayarkan ke kas daerah namun kelebihan pembayaran ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Bendahara pengeluaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPD terkait tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban. (Feryal)

Exit mobile version