Foto : Ilustrasi
MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan dana kas UPT Puskesmas yang digunakan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara nya untuk kepentingan pribadi senilai Puluhan Juta.
Dalam LHP penggunaan anggaran tahun 2023 yang disampaikan BPK pada awal Juni 2024 yang lalu, dua puskesmas yakni Puskesmas Alas Barat dan Puskesmas Empang.
Hasil pemeriksaan buku kas umum bendahara pengeluaran Puskesmas Alas Barat per 31 Desember 2024 terdapat saldo berdasarkan rekening koran senilai Rp327 juta.
BACA JUGA : BPK Temukan Penggunaan Dana Senilai Rp6,8 Miliar di 18 Puskesmas di Sumbawa Tanpa SPJ
Hasil penelusuran lebih jauh, dari penggunaan anggaran tersebut ada kekurangan kas senilai Rp112 juta.
Atas kekurangan kas tersebut, bendahara pengeluaran Puskesmas Alas Barat menyatakan, bahwa ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya dan kepala Puskesmas.
1. Kas senilai Rp26 juta merupakan pengeluaran kegiatan akreditasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan karena pengeluaran tidak terdapat dalam RAB UPT Puskesmas Alas Barat tahun 2023.
2. Kas senilai Rp45 juta lebih digunakan untuk keperluan pribadi kepala UPT Puskesmas Alas Barat yang diserahkan oleh Bendahara Pengeluaran melalui transfer dan tunai.
3. Kas senilai Rp40 juta merupakan uang yang digunakan oleh bendahara untuk kepentingan pribadi.
Atas temuan BPK ini, Kepala Puskesmas Alas Barat mengakui bahwa dana tersebut diserahkan secara berharap kepada nya dan digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA : Pemda KLU Gelar Upacara Paripurna Dirangkaikan Dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Namun, atas kekurangan kas senilai Rp112 tersebut telah dilakukan penyetoran kembali ke Kas BLUD UPT Puskesmas.
Selain itu penggunaan anggaran kas BLUD Puskemas juga dilakukan oleh bendahara Puskesmas Empang untuk keperluan pribadinya senilai Rp35 juta.
Bendahara tersebut mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, namun telah disetor kembali ke kas BLUD UPT Puskesmas Empang senilai Rp35 juta sekian.
Walaupun dana yang digunakan sudah disetor kembali pada kas BLUD, namun praktek seperti ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Atas kondisi ini, Kepala UPT Puskesmas dan Bendahara nya menggunakan uang kas tidak sesuai ketentuan dan tidak melakukan tugas dan tanggung jawab nya dengan baik. (Feryal)