Kantor Puskesmas Unter Iwes Sumbawa. Foto : Istimewa
MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis awal Juni 2024 kemarin kembali menemukan realisasi penggunaan dana yang tidak wajar oleh 18 Puskesmas di Kabupaten Sumbawa dengan nilai Rp6,8 miliar.
Anggaran tersebut adalah dari total realisasi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di 18 Puskesmas senilai Rp34,2 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik BPK, masing-masing Puskesmas tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Dokumen SPJ tidak memadai.
BACA JUGA : Temuan BPK, Pengadaan Perabot SMP Senilai Rp525 Juta di Sumbawa Besar Tidak Sesuai Spesifikasi
“Masing-masing Puskesmas hanya mendokumentasikan kwitansi dinas yang ditandatangani secara bervariasi oleh penyedia barang dan jasa, bendahara pengeluaran serta Kepala UPT Puskesmas”, tulis BPK dalam Laporannya.
Sebagian besar penyedia barang dan jasa yang diperiksa oleh BPK, juga tidak dapat memberikan informasi dan bukti-bukti transaksi pengadaan barang dan jasa tahun 2023.
BPK meyakini bahwa penggunaan anggaran senilai Rp6,8 miliar tersebut tidak sesuai dengan bukti senyatanya.
BPK merekomendasikan Inspektorat Sumbawa agar melakukan pemeriksaan aliran dana realisasi pengadaan barang dan jasa di 18 Puskesmas tersebut, karena melanggar peraturan perundang undangan.
Selain itu, BPK juga menemukan pemberian fee kepada pemilik perusahaan yang dipinjamkan namanya oleh beberapa puskemas untuk pencairan pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA : Temuan BPK, Belanja 55 SKPD Sumbawa Senilai Rp30,6 miliar Tidak Dibuktikan Dengan Bukti Riil
Hasil pemeriksaan BPK, realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp7,7 miliar pada 18 Puskesmas di Sumbawa tahun anggaran 2023 menunjukkan adanya pemberian fee kepada perusahaan yang dipinjam namanya senilai Rp61,5 juta.
Terdapat juga kelebihan pembayaran karena selisih harga pengadaan belanja kertas dan cover yang diakui bendahara pengeluaran senilai Rp171 juta.
Adapun Puskesmas yang memberikan fee pada penyedia barang dan jasa yakni :
1. UPT Puskesmas Lape memberikan fee senilai Rp12,9 juta
2. Puskesmas Lopok nilai fee Rp14 juta
3. Puskesmas Buer nilai fee Rp13 juta
4. Puskesmas Ropang nilai fee Rp6,7 juta
5. Puskesmas Moyo Hilir nilai fee Rp7,4 juta
6. Puskesmas Unter Iwes nilai fee sebesar Rp 6,8 juta.
(Feryal).