MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, terjadi kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pejabat pemprov NTB senilai Rp263 juta.
Pemeriksaan BPK atas pembayaran honorarium tim pelaksana dan sekretariat tim pelaksana kegiatan selama tahun 2023 menunjukan terdapat pembayaran honor kepada pejabat eselon I, II dan III yang melebihi ketentuan.
BACA JUGA : BPK Temukan Penggunaan Dana Senilai Rp6,8 Miliar di 18 Puskesmas di Sumbawa Tanpa SPJ
Rincian kelebihan pembayaran honorarium yakni, eselon I kelebihan pembayaran mencapai Rp76 juta, eselon II kelebihan pembayaran mencapai Rp161 juta dan eselon III mencapai Rp26 juta.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, delapan orang pejabat eselon II dan 10 Pejabat eselon III telah menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp93 juta ke kas daerah.
Sehingga nilai sisa kelebihan pembayaran honorarium tersebut masih tersisa Rp170 juta.
BACA JUGA : 527 Tanah Aset Pemda Sumbawa Senilai Ratusan Miliar Belum Disertifikat
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan keputusan Gubernur NTB nomor 027-708 tahun 2022 tentang standar satuan harga pemerintah Provinsi NTB tahun 2023.
BPK merekomendasikan agar para pejabat tersebut mengembalikan dan menyetor kembali kelebihan pembayaran honorarium tersebut ke kas daerah. ***