Diduga Berikan Saksi Palsu di Pengadilan, Pejabat di Sumbawa Barat Akan Dilaporkan ke Polda NTB

Kades Sekongkang Bawah Sumbawa Barat saat proses sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Foto : IP

MATARAM, SIARPOST | Seorang pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Kabag Prokopim berinisial ZA akan dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan pada kasus Pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Sekongkang Bawah, Sudirman pada tahun 2023 yang lalu.

ZA yang saat itu menjadi tim Siber Pungli Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi saksi, karena menjadi pelapor atas kasus pungli Kepala Desa tersebut.

Kuasa Hukum Sudirman, yakni Sofian Dwi Rizki yang ditemui di Polda NTB Jumat (19/7/2024) kemarin, mengatakan bahwa istri dari klien nya telah mendatangi Polda NTB untuk melaporkan ZA terkait kesaksian palsunya di pengadilan yang menyebabkan Sudirman divonis bersalah.

BACA JUGA : Fakta Sebenarnya Kasus Pungli Kades di Sumbawa Barat, Dari Saksi Palsu Hingga OTT Tanpa Surat Tugas

“Semua bukti sudah kami siapkan, tinggal kita laporkan besok Senin,” ujar Dwi mewakili istri dari Sudirman.

Dwi menjelaskan, pada saat di persidangan, jaksa menghadirkan saksi pelapor dari tim Siber Pungli Kabupaten Sumbawa Barat yakni ZA, yang saat itu menjadi staf di Inspektorat KSB.

Dalam kesaksiannya, ZA mengatakan bahwa mendengar pembicaraan Sukardi dengan Sudirman melalui telepon pada saat Sukardi berada di ruang tunggu Kantor Bupati pada jam 17.30 wita hari rabu 11 Oktober 2023 yang lalu.

Kesaksian ZA juga dirasa janggal, karena ia mengaku mendengar percakapan antara Sukardi dengan Sudirman tentang uang pembayaran lahan tersebut pada pukul 17.30 wita, dan selang beberapa jam langsung dilakukan OTT oleh Polisi.

BACA JUGA : Kejati NTB Tetapkan 9 Orang DPO, Dari Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Hingga Pengerusakan TPS

Dan dalam kesaksiannya ZA langsung berkoordinasi dengan atasannya, dan dia menyampaikan mungkin atasannya yang telah melaporkan kepada polisi.

“Jarak ZA juga dengan Sukardi sekitar 5-10 meter, dimana secara logika tidak mungkin mendengarkan percakapan tersebut dan tidak ada saksi bahwa ia saat itu berada diruang tunggu kantor bupati KSB,” kata Dwi.

Didepan majelis hakim, ia juga menyampaikan bahwa BAP yang telah dibuat di depan penyidik Polres Sumbawa Barat itu tidak benar.

Namun kesaksian tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Sukardi yang mengatakan bahwa terakhir menelpon Sudirman pada pukul 13.00 wita saat berada di kantor Dinas Pertanian.
Sudirman juga membantah kesaksian ZA tersebut.

“Sejumlah kesaksian ZA ini yang kemudian memberatkan klien kami dan menjadi salah satu pertimbangan hakim di pengadilan,” kata Dwi.

Bahkan saat itu ZA pun dicerca dengan pertanyaan yang menyudutkannya oleh hakim, karena terlihat ada indikasi memberikan kesaksian palsu, dan semua kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta.

BACA JUGA : Hatta Taliwang : AMNT Kelewatan, Masa Urusan Pasir Aja Perusahaan Luar Yang Kerjakan

Rentan waktu mendengarkan percakapan tersebut dengan melaporkan tidak ada yang sinkron. Di persidangan ZA melaporkan di pukul 17.30 wita.

“Kita tau laporan itu harus dilakukan proses terlebih dahulu tidak serta merta dilakukan penangkapan,” katanya Dwi lagi.

Dwi mengatakan, menjadi dasar dijadikannya ZA sebagai saksi karena sebagai anggota Siber Pungli dari pemda KSB dimana dia dengan inisiatif sendiri melaporkan adanya pungli yang dilakukan Kades Sekongkang bawah.

“Tetapi perlu dipahami dalam kenyataannya uang itu bukanlah uang untuk pembuatan sporadik, karena sporadik atas nama Sukardi sudah terbit pada januari tahun 2022. Dan keterangan dari ZA kami duga sangat mengada-ada dan penuh rekayasa,” Kata Dwi.

Saat dilakukan OTT juga, petugas melanggar prosedur penangkapan karena tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas. Surat perintah tugas penangkapan dibuat sehari setelah dilakukan OTT.

Sebelumnya Sudirman sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah divonis 5 tahun 3 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Mataram karena diduga melakukan pungli atas penjualan lahan warga.

Sudirman pun menempuh banding. Hasil banding pengadilan mengurangi hukuman Sudirman menjadi 4 tahun 2 bulan. Saat ini Sudirman menempuh Kasasi. (ED/FR).

Exit mobile version