Fakta Sebenarnya Kasus Pungli Kades di Sumbawa Barat, Dari Saksi Palsu Hingga OTT Tanpa Surat Tugas

Kades Sekongkang Bawah, Sudirman usai divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Foto : Feryal

/Penjualan Tanah Tidak Ada Hubungan Dengan Jabatan

MATARAM, SIARPOST | Kasus Pungli Mantan Kades Sekongkang Bawah, Sudirman yang divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Mataram beberapa waktu lalu kini berlanjut sampai Kasasi.

Sebelumnya Sudirman divonis Pengadilan Tipikor Mataram sebanyak 5 tahun 3 bulan, dan ditahap banding dikurangi menjadi 4 tahun 2 bulan.

Ada sejumlah fakta menarik yang publik harus tau dalam perjalanan kasus pungli penjualan lahan seorang warga di Sekongkang Bawah yakni Sukardi seluas 36 are tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Sofian Dwi Rizki yang ditemui di Mapolda NTB, Jumat (19/7/2024) mengungkapkan sejumlah kejanggalan kasus yang ditangani oleh kuasa hukum yang sebelumnya dalam proses kasus pungli itu.

Ia mengatakan bahwa kasus itu bukan merupakan pungli atau korupsi karena tidak terdapat kerugian negara. Klien nya juga tidak menggunakan jabatan atau mengiming-imingi pemilik lahan mengeluarkan surat atau sporadik dengan meminta sejumlah uang.

BACA JUGA : Kejati NTB Tetapkan 9 Orang DPO, Dari Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Hingga Pengerusakan TPS

“Klien kami dimintai tolong oleh pemilik lahan yaitu sukardi untuk bertemu dengan seorang pembeli yakni Yuni White, pemilik lahan minta tolong kepada klien kami supaya pembeli yakin dengan keberadaan lahan tersebut,” ujar Dwi.

Pemilik lahan yakni Sukardi menjanjikan kepada Sudirman akan memberikan Success fee senilai Rp100 juta jika lahan yang dijual bisa laku Rp400 juta.

Dwi juga mengatakan bahwa uang yang dijanjikan oleh Sukardi bukan merupakan uang untuk pembuatan Sporadik, karena klien nya tidak meminta imbalan dalam pembuatan sporadik. Sporadik atas nama pemilik lahan sudah terbit sejak januari tahun 2022 yang lalu.

Sesuai dengan tupoksi nya, Klien nya hanya membuatkan surat jual beli atas dasar kwitansi dari pemilik lahan dan pembeli, dan membuat pengajuan balik nama dokumen sporadik karena mau dibuatkan sertifikatnya.

“Jadi klien kami tidak pernah meminta paksa uang kepada pemilik lahan atau pun pembeli atas pembuatan dokumen jual beli atau pengajuan balik nama tersebut. Semua dilakukan sesuai prosedur. Cuma saja karena klien kami sudah baik sama pemilik lahan dan dijanjikan memberikan succes fee jika lahan itu terjual,” ujar Dwi..

Kesaksian Palsu dan Proses OTT di Alun-alun Jereweh

Pada saat di persidangan, jaksa menghadirkan saksi pelapor dari tim Siber Pungli Kabupaten Sumbawa Barat yakni Zainul Amri, yang saat itu menjadi staf di Inspektorat daerah KSB.

Dalam kesaksiannya, Zainul Amri mengatakan bahwa mendengar pembicaraan Sukardi dengan Sudirman melalui telepon pada saat Sukardi berada di ruang tunggu Kantor Bupati pada jam 17.30 wita hari rabu 11 Oktober 2023 yang lalu.

BACA JUGA : Terbukti Lakukan Pungli, Kades di Sumbawa Barat Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya zainul amri lansung berkoordinasi dengan atasannya, dan dia menyampaikan mungkin atasannya yang telah melaporkan kepada polisi. Didepan majelis hakim juga dia menyampaikan bahwa BAP yang telah dibuat di depan penyidik Polres Sumbawa Barat itu tidak benar.

Namun kesaksian tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Sukardi yang mengatakan bahwa terakhir menelpon Sudirman pada pukul 13.00 wita saat berada di kantor dinas pertanian.

Sudirman juga membantah kesaksian Zainul Amri tersebut bahwa terakhir telpon dengan Sukardi pada sekitar Pukul 13.00 wita saat itu sukardi berada di kantor dinas pertanian KSB sedang mengurus hand traktor yg diberikan oleh dinas pertanian.

Sejumlah kesaksian Zainul Amri ini yang kemudian memberatkan klien kami dan menjadi salah satu pertimbangan hakim di pengadilan.

Bahkan saat itu Zainul Amri pun dicerca dengan pertanyaan yang menyudutkannya oleh hakim, karena terlihat ada indikasi memberikan kesaksian palsu. Dan semua kesaksiannya tidak sesuai dengan fakta. Karena team siber pungli itu telah diatur dalam perpres No 87 tahun 2016.

Kesaksian Zainul Amri juga dirasa janggal, karena ia mengaku mendengar percakapan antara Sukardi dengan Sudirman tentang uang pembayaran lahan tersebut pada pukul 17.30 wita, dan selang beberapa jam langsung dilakukan OTT oleh Polisi.

Dalam fakta persidangan jarak antara Sukardi dan Zainul Amri sebagai pelapor awal yang menjadi dasar awal polisi melakukan OTT terungkap 5-10 meter.

“Dimana secara logika tidak mungkin mendengarkan percakapan tersebut dan tidak ada saksi bahwa ia saat itu berada diruang tunggu kantor bupati KSB,” kata Dwi.

Rentan waktu mendengarkan percakapan tersebut dengan melaporkan tidak ada yang sinkron. Di persidangan Zainul Amri melaporkan di pukul 17.30 wita.

BACA JUGA : BBPOM di Mataram Tingkatkan Kesadaran Keamanan Pangan di Pasar Sumbawa Barat Melalui Penyuluhan dan Kampanye

“Kita tau laporan itu harus dilakukan proses terlebih dahulu tidak serta merta dilakukan penangkapan,” katanya Dwi lagi.

Dwi mengatakan, menjadi dasar dijadikannya Zainul amri sebagai saksi karena sebagai anggota Siber Pungli dari pemda KSB dimana dia dengan inisiatif sendiri melaporkan adanya pungli yang dilakukan Kades Sekongkang bawah.

“Tetapi perlu dipahami dalam kenyataannya uang itu bukanlah uang untuk pembuatan sporadik, karena sporadik atas nama Sukardi sudah terbit pada januari tahun 2022. Dan keterangan dari Zainul Amri kami duga sangat mengada-ada dan penuh rekayasa,” Kata Dwi.

Saat dilakukan OTT juga, petugas melanggar prosedur penangkapan karena tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas. Surat perintah tugas penangkapan dibuat sehari setelah dilakukan OTT. (ED/FR).

Exit mobile version