Terdakwa Sudirman disambut tangisan keluarga usai mendengar putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram, Kamis (28/3/2024). Foto : Feryal
Mataram, SIARPOST | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Sumanasa SH MH menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Kepala Desa Sekongkang Bawah Kabupaten Sumbawa Barat, Sudirman. Putusan vonis dibacakan Hakim pada pembacaan putusan, Kamis (28/3/2024).
Sudirman terbukti melakukan tindakan pidana pungutan liar penerbitan sporadik atas sebidang tanah.
Vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 7 tahun penjara seperti yang disampaikan Lalu Irwan Suyadi mewakili tim JPU.
Baca juga ; Bukber Dengan Mahasiswa, Bupati KSB Minta Debat Kusir di Grup Whatsapp Tidak Menyebabkan Konflik
“Menyatakan terdakwa sudirman SIP terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi (pungli) sebagai mana dalam dakwaan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti,” bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Dengan ketentuan apabila denda Rp200 juta tersebut tidak dibayar Maka diganti denda kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut setelah memperhatikan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Baca juga : Syarat Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Pasti Disetujui, Ini Penjelasan Syeikh Ustman
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam penerbitan sporadik atas sebidang lahan di desa setempat.
Terdakwa Sudirman dalam jabatan sebagai kepala desa menjanjikan akan menerbitkan sporadik apabila korban memberikan uang Rp100 juta. Permintaan itu dilakukan terdakwa dengan cara memaksa korban berinisial SK. (Tim)