Gegara Konser Dewa, Pemilik Akun @idhar Diamankan Polisi, Diduga Hina Warga Dompu Lewat Status Facebook

MATARAM, SIAR POST – Warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Idhar diamankan oleh petugas Polres Bima Kota pada Kamis malam (26/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah ia diduga melakukan penghinaan terhadap warga Dompu melalui unggahan di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam video yang sedang beredar secara luas, Idhar dijemput oleh anggota Brimob (Buser) dari Polres Dompu di wilayah Bima, kemudian dibawa dan diamankan di Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, warga Dompu bernama Farid F. telah melaporkan kasus ini ke Polres Dompu. Laporan tersebut mengacu pada tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan dan atau ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial.

Diketahui, pada tanggal 25 Februari 2026, akun media sosial Idhar telah memposting sebuah video dengan menyampaikan kalimat yang dianggap menyakitkan:

“tidak ada orang Dompu yang biasa melarang saya menolak kedatangan Dewa 19 tai kucing tai anjing apa hak nya kalian melarang saya”, yang kemudian diikuti dengan gestur meludah.

Farid merasa keberatan dengan ucapan dan gestur tersebut karena dianggap merendahkan kelompok warga Dompu, sehingga memutuskan untuk melaporkannya ke Satuan Penanganan Kasus Tindak Pidana (SPKT).

Setelah diamankan, Idhar dibawa ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses Pemeriksaan Awal Berdasarkan Keterangan (BAP) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait perkembangan kasus dari pihak Polres Bima Kota maupun Polres Dompu.

*RRed

Exit mobile version