/Ini Penjelasan Kasi Intelijen Kejari KSB
Sumbawa Barat, SIARPOST | Salah satu warga Desa Sekongkang Bawah berinisial JN mengungkapkan bahwa ada pemaksaan dari pihak Kejari yang memeriksa nya beberapa waktu lalu, terkait dugaan Mafia tanah oleh Kepala Desa setempat.
JN mengungkapkan bahwa pihak Kejari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bernada memaksa untuk mengaku, tetapi ia tidak pernah mau mengakui, karena memang sesuai fakta Kepala Desa Sekongkang Bawah tidak pernah meminta apapun kepadanya dalam pengurusan lahan.
“Saya dipaksa untuk mengaku, saat saya diperiksa di Kejari KSB ditanya tentang pembuatan sporadik, bertanya apakah melihat kades bertransaksi dan saya bilang tidak pernah melihat,” ujar JN saat dihubungi melalui telepon seluler beberapa hari lalu.
Diakui JN, saat diperiksa ada bahasa yang agak keras yang dilontarkan oleh pihak Kejari KSB, dengan mengatakan “kamu jangan melindungi orang nanti kamu yang akan terlibat”. Namun JN tetap mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat kades bertransaksi.
BACA JUGA : DPO Kasus Penipuan Penjualan Tanah di Labuhan Jambu Sumbawa Diringkus Kejati NTB di Sulawesi
Ia juga bingung kenapa dipanggil untuk menghadap ke Kantor Kejari bersama tiga orang lainnya warga Desa Sekongkang Bawah.
JN juga mengaku, pada saat kepemimpinan Kepala Desa Sudirman, ia pernah ingin mengurus sporadik lahan miliknya, namun belum terealisasi karena kesibukan.
“Saya pernah mau urus sporadik lahan tetapi gak jadi. Kalau tanah saya yang lain bersertifikat sejak 2018,” Ujarnya.
JN mengaku Kades Sekongkang Bawah Sudirman S.IP adalah kades yang paling banyak membantu warga nya dalam menyelesaikan segala persoalan pertanahan dengan cara kekeluargaan dan ia tidak pernah melihat adanya transaksi apapun yang dilakukan oleh Sudirman dalam masalah tanah.
Kuasa Hukum Sudirman, yakni Sofian Dwi Rizki yang diwawancara di Polda NTB pada minggu lalu, mengungkapkan bahwa warga desa Sekongkang bawah saat ini memang tidak kondusif dan resah diakibatkan oleh isu Mafia tanah yang sedang didalami oleh Kejari Sumbawa Barat.
BACA JUGA : Dugaan Perselingkuhan Kades Labuhan Lalar KSB, Ini Sejumlah Bukti Kuat Yang Dikantongi BPD
Bahkan, pihak Kejari Sumbawa dalam penyelidikan ke Kantor Desa, melakukan pengerusakan pintu salah satu ruangan, padahal saat itu kunci masih dibawa oleh PLT. Kepala Desa rapat di Taliwang dan para staf Kejaksaan tidak mau menunggu, karena perjalanan Taliwang Sekongkang itu 1 jam. Dan sesampainya PLT. Kades di kantor pintu sudah dirusak.
Dwi juga menegaskan, informasi dari klien nya terkait stempel yang diduga palsu itu tidak benar, mungkin itu stempel RT atau organisasi yang disimpan di kantor.
Kemudian dokumen-dokumen yang dibawa itu, adalah arsip-arsip untuk kepentingan di desa dan tidak seharusnya dibawa, disitu juga ada peraturan daerah.
Lahan 100 ha yang dikatakan menjadi barang bukti Kejari itu tidak sesuai fakta, karena keterangan dari klien nya bahwa lahan 100 ha itu luas sebenarnya adalah 50 ha.
“Fakta nya lahan itu cuma 50 ha, namun 35 ha sudah disertifikat pada tahun 2016 dan 2017 oleh pemiliknya masing- masing, sebelum Sudirman S.IP menjadi Kades, karena kliennya mulai melaksanakan tugasnya Januari 2019,” ujar Dwi.
Sisa lahan yang belum disertifikat, kata Dwi, adalah 15 ha. Diatas lahan tersebut pada tahun 1999 Anas Alwi membeli seluas 28 hektar kepada 14 nama, dan pada tahun 2011 lahan yang sama dibeli lagi oleh Asharuddin seluas 62 hektar kepada 32 nama.
BACA JUGA : Keren! SMKN 2 Sumbawa Sediakan Depot Air Minum Sehat “Doa Guru” Buat Siswa
Mungkin karena mereka membeli tanpa mengetahui luas yang sebenarnya. Dari tahun 2020 lahan tersebut sudah dimediasi 3 kali oleh kades dengan memanggil beberapa saksi dan beberapa nama yang tertera dalam jual beli.
“Klien kami sangat paham dengan kondisi lahan tersebut karena sudah melihat langsung dan telah diketahui luas sebenarnya, kemudian di awal tahun 2023 yang bersengketa sepakat untuk membagi lahan tersebut sesuai proporsional, dan mereka sudah sertifikatkan tahun 2023,” jelasnya.
“Klien kami merasa difitnah, padahal dia lah yang sudah membenahi masalah pertanahan, kok klien kami yang disalahkan,” ujarnya.
Seharusnya, kata Dwi, Kejaksaan meminta keterangan terlebih dahulu kepada kliennya agar tidak membuat statement yang keliru, dan klien kami siap memberikan keterangan tentang permasalahan pertanahan sejak ia menjabat.
“Kalau memang mau mencari lahan 100 ha. Silahkan tanyakan kepada pembeli dan kepada penjualnya karena klien kami sudah melakukan yang terbaik sesuai tupoksinya sebagai Kepala Desa,” Ujar Dwi.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat yang dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024), memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi kepada warga yang dipanggil.
“Tidak pernah dan itu tidak benar,” ujar Kasi Intelijen Kejari KSB, Rasyid Yuliansyah SH.MH.
Ia juga menjelaskan bahwa yang dilakukan kemarin ke kantor desa Sekongkang Bawah adalah penggeledahan.
“Penggeledahan adalah upaya paksa, sehingga segala cara dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dan alat bukti adalah sudah sah menurut hukum,” ujar Rasyid.
BACA JUGA : Ijazah Kades Poto Tano KSB Diduga Palsu, Ini Jawaban Dinas Pendidikan Sumbawa
Rasyid juga menjelaskan, pendobrakan dilakukan karena tidak diketemukan kunci ruangan tersebut. Sehingga semuanya sudah “terukur” dan “proporsional”.
Saat ditanya kenapa harus pihak Kejari yang melakukan penyelidikan, Rasyid mengatakan karena yang melakukan Penyidikan adalah Kejari, maka yang melalukan Penggeledahan adalah juga Kejari dan bukan Kepolisian.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tindakan penggeledahan terkait adanya kegiatan penyidikan dugaan Praktek Mafia Tanah pada wilayah Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024 di Kantor Desa Sekongkang Bawah, Rabu (5 juni 2024).
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dan didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Ibu Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H.
” Dasar kegiatan penggeledahan adalah surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.” Kata Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH
Kasi Intelijen Rasyid mengatakan,dalam penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti guna menemukan bukti-bukti berupa dokumen, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang perkara dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah dalam rentang waktu 2019 s/d 2024. (NS/FD).