MATARAM, SIAR POST – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah kasus narkoba menonjol selama dua bulan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polda NTB pada Kamis (26/2/2026), Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menyampaikan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba dan Satres Narkoba jajaran Polres/Polresta di wilayah NTB.
Selama Januari hingga Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap 157 kasus dengan 280 orang tersangka (209 pria dan 31 wanita).
Barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 2.540 gram (2,5 kg), ganja 53 gram, ekstasi 85 butir, tramadol 3.562 butir, masrum 50 gram, serta uang tunai hasil tindak pidana senilai Rp 3.068.864.000. Jika dihitung nilai pasarnya, total barang bukti tersebut mencapai Rp 3.864.198.000.
Beberapa kasus menonjol yang diungkap antara lain:
- Di Masbagik Lombok Timur, ditemukan sabu seberat 818,691 gram, namun tersangka masih dalam pencarian setelah melarikan diri saat penggeledahan.
- Di Kecamatan Puda Kota Bima, kasus melibatkan oknum Polri dan istrinya (Bhayangkari) dengan barang bukti sabu 30,415 gram.
- Masih di Kota Bima, mantan Kasat Resnarkoba Maulangi ditangkap pada 3 Februari 2026 dengan 50 bungkus sabu seberat 488,496 gram. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 junta Pasal 609 ayat 2 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pihak berwenang juga menangani kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK, yang dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Di Kecamatan Baru Layar Lombok Barat, ditemukan sabu 102,055 gram dengan tersangka MAS.
- Di Kecamatan Buer Sumbawa, sabu seberat 107,03 gram berhasil disita dari tersangka AFJ dan FM.
- Di Kecamatan Woha, pada 15 Januari 2026, tersangka IR dan MRA diamankan dengan barang bukti sabu 266,25 gram.
“Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 12 ribu anak muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Roman.
Sebagian barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan akan dimusnahkan, antara lain sabu sekitar 1.584,866 gram, ganja 82,50 gram, ekstasi 62 butir, dan tramadol 158 butir.
Seluruh tersangka diancam pidana maksimal mati, seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari 800 juta hingga 10 miliar rupiah berdasarkan pasal yang berlaku.
*Red
