Kepala Desa Sekongkang Bawah Sudirman (Kanan) saat menjalani persidangan fi PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu. Foto : Info publik
Sumbawa Barat, SIARPOST | Kasus pungli Kepala Desa Sekongkang Bawah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor Mataram hingga tahap banding tersebut, terungkap beberapa hal yang mencengangkan.
Kuasa Hukum Kades Sekongkang Bawah, yakni Sofian Dwi Rizki saat diwawancarai di Polda NTB beberapa waktu yang lalu, mengungkapkan, bahwa ada permintaan uang dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada klien nya untuk memuluskan dan meringankan tuntutan kasus pungli tersebut.
Permintaan dana puluhan juta oleh APH tersebut, kata Sofian, melalui kuasa Hukum Kepala Desa Sekongkang Bawah yang sebelumnya berinisial DM.
“Iya, pada saat proses penyidikan, ada permintaan uang dari Aparat Penegak Hukum yang disampaikan oleh DM,” ujar Sofian.
Diungkap Sofian, Oknum DM meminta uang sebesar Rp50 juta dan Rp80 juta kepada Kades. Uang tersebut sudah dikirim oleh pihak Kades secara bertahap kepada DM.
“Kalau pihak kades tidak menyerahkan uang tersebut maka tuntutan akan lebih berat, oknum pengacara tersebut selalu mendesak dan memaksa pihak keluarga kades,” ujar Sofian.
Sofian mengaku, pihak kliennya memberikan uang itu karena ingin yang terbaik dalam proses penyidikan, karena memang klien nya merasa tidak bersalah dalam kasus pungli tersebut.
“Transaksi itu secara bertahap sampai permintaan itu selesai bahkan uang yang dihabiskan oleh klien kami lebih dari Rp170 jutaan, uang itu diminta DM pada sekitar November 2023 sebelum sidang,” kata Sofian.
Perihal hal ini, oknum DM tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu yang lalu oleh Sofian sebagai kuasa hukum Kades Sekongkang Bawah.
Sebelumnya Kades Sekongkang Bawah dilakukan OTT oleh APH terkait jual beli lahan. Kades telah divonis 5 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor dan dikurangi menjadi 4 tahun 3 bulan pada tahap banding.
Terpisah Kejari Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati melalui Kasi Intelijen, Rasyid Yuliansyah SH MH membantah pihaknya melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada Kuasa Hukum dalam proses penanganan kasus OTT Kades Sekongkang Bawah tersebut.
“Tidak ada mas, intimidasi dan permintaan dana itu tidak benar,” ujarnya dikutip dari media Insidentb beberapa waktu lalu.
. (ED/FR).