Polda NTB Limpahkan Penanganan Laporan Penipuan Oknum Pengacara Kasus Kades Sekongkang Bawah ke Polres KSB

Kapolres Sumbawa Barat saat memimpin apel di Polres Sumbawa Barat beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa

SUMBAWA BARAT, SIARPOST | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Sekongkang Bawah berinisial DM dan telah dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu kini dilimpahkan ke Polres Sumbawa Barat dalam penanganan nya.

Pelimpahan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Sumbawa Barat tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan penanganan pengaduan dari Direskrimum Polda NTB tertanggal 16 Juli 2024.

BACA JUGA : APH Diduga Minta Uang Pelicin Melalui Oknum Pengacara Kasus Pungli Kades Sekongkang Bawah, Keluarga Lapor Polisi

Surat pemberitahuan penanganan pengaduan tersebut ditujukan kepada istri dari Kades Sekongkang Bawah yakni Parhatun.

“Untuk efektif dan efisien penanganan aduan tersebut kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat,” tulis surat tersebut.

Terpisah, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, yang diwawancarai media ini di Sumbawa Barat, Jumat (2/8/2024) mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1 atau Perkembangan hasil penelitian.

“Kami sudah kirimkan SP2HP A1 dan rencana minggu depan akan kami undang pelapor dan saksi-saksi,” ujar Kapolres.

AKBP Yasmara juga mengatakan, karena aduan ini baru dilimpahkan, maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Masyarakat Adukan Kinerja Kades Labuhan Lalar KSB Buruk, Salah Satunya Dana Kegiatan Pesta Pesisir Tak Ada LPJ

Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh kuasa hukum Kades Sekongkang Bawah berinisial DM dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Kades Sekongkang Bawah yang baru yakni Sofian Dwi, mengatakan, DM diduga melakukan penipuan dan meminta dana senilai lebih dari Rp100 juta untuk diberikan ke aparat penegak hukum (APH) agar melancarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh APH. (ED/FR).

Exit mobile version