Bawaslu Telusuri Keterlibatan Kabag Umum Setda Bima Ikut Pendaftaran Iqbal-Dinda ke KPU

 

MATARAM, SIARPOST | Bawaslu Provinsi NTB menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Bima untuk segera menelusuri keterlibatan Kabag Umum Setda yang ikut rombongan pendaftaran Cagub-Cawagub NTB Iqbal-Dinda.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTB, Itratip, saat dikonfirmasi di Mataram, Minggu (1/9/2024). Ia mengatakan sudah menginstruksikan untuk menelusuri terkait keterlibatan ASN tersebut.

“Saya sudah instruksikan ke Bawaslu Kabupaten Bima untuk melakukan penelusuran, silakan konformasi lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA : Kabag Umum Setda Bima, Ikut Kontingen Saat Pendaftaran Cakada NTB Iqbal-Dinda ke KPU

Ia juga menyampaikan penanganan terkait dugaan keterlibatan sejumlah ASN tersebut penanganan nya mandiri di masing-masing Bawaslu Kabupaten.

“Silakan konfirmasi,” Ujar lagi dengan singkat.

Saat ditanya lebih detail kapan instruksi tersebut diberikan ke Bawaslu Bima, Itratip tidak menjawabnya.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima mengungkapkan bahwa semua pejabat tingkat kepala dinas berangkat ke Mataram bersama 4 sampai 5 staf nya untuk ikut mendukung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda saat mendaftar ke KPU NTB pada Kamis (29/8/2024).

Video yang berdurasi kurang dari 2 menit tersebut langsung viral dan tersebar di media sosial dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan kostum pemenang dan menggunakan masker yang diduga Kabag Umum Setda Bima.

Video yang tersebar tersebut awalnya memprotes atas sikap sejumlah anggota DPRD bahkan ketua DPRD kabupaten Bima yang meninggalkan rapat banggar membahas tentang APBD Perubahan dan malah memilih ramai-ramai ke Mataram mengikuti pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ke KPU.

BACA JUGA : On Day Trip, MIO NTB Kunjungi Sirkuit Mandalika dan Sejumlah Wisata Selatan Lombok

ASN dan Kades Bakal Ditindak Jika Antar Bacalon Kepala Daerah Daftar Ke KPU

Dikutip dari Bawaslu Purwakarta, menurut Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati pada Rabu (28/8/2024) kemarin, baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar siti nurhayati.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 5 huruf n, PNS dilarang ikut kampanye baik hadir, menyimak Visi Misi, menggunakan atribut parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ungkapnya.

BACA JUGA : Gaji Ribuan PPPK Tidak Dibayarkan, AMPERA Geruduk Kantor BPKAD Kabupaten Bima

Hal lain juga, kata Siti Nurhayti, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku dimasa kampanye saja akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 tahun 2004.

BACA JUGA : Anggota DPRD Bima Banting Kursi Gegara Rapat Banggar Sepi, Semua Pejabat Ikut Daftar Cakada Iqbal-Dinda

Ia menambahkan dalam aturan tersebut ASN yang melakukan Tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Bakal Calon sebelum, dimasa kampanye dan setelah masa kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

“Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut diatas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Aturan yang dipaparkan Bawaslu Purwakarta di atas pastinya harus dilaksanakan sesuai UU, begitu juga untuk Bawaslu NTB harus menyikapi dan menjalankannya sesuai aturan tersebut.

Saat berita ini naik, Bawaslu Kabupaten Bima belum dikonfirmasi. (NIssa/Feryal).

Exit mobile version