Ketua Serikat Tani Nelayan NTB, Irfan (kiri) saat bertemu dengan Ketua Gapoktan Lestari Alam Bersahabat di Mataram, Minggu (8/9/2024). Foto : Feryal
MATARAM, SIARPOST | Polemik izin lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diajukan masyarakat di empat desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima belum juga usai. balai KPH Maria Donggomassa pun dianggap menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan izin pengelolaan HKm tersebut.
Masalah tersebut membuat Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Provinsi NTB, Irfan angkat bicara. Ia menilai bahwa KPH Maria Donggomassa lamban dalam menangani permintaan masyarakat yang mengurus izin HKm.
“KPH tidak boleh mempersulit masyarakat yang ingin mengelola HKm ini, karena ini program dari pemerintah pusat. Seharusnya KPH memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa ada program ini dari pemerintah pusat,” ujar Irfan.
BACA JUGA : Polemik Pemanfaatan Hutan di Bima, KPH Maria Donggomassa Sebut Dokumen Tidak Pernah Diajukan Masyarakat
Irfan mengatakan, bahwa sesuai aturan, masyarakat dapat meminta izin pengelolaan Hutan Pemasyarakatan (HKm) untuk dikelola sehingga visi misi pemerintah Indonesia tercapai.
Menurut Irfan, ini cukup mengejutkan, bahwa ada KPH yang tidak mau menyetujui keinginan rakyat atau kelompok tani yang ingin menyambungkan visi misi pemerintah pusat yang diatur dalam UU tentang kehutanan sosial.
“Yang ingin kita pertegas, keinginan masyarakat mengelola atau mengembalikan rehabilitasi hutan, apalagi situasi hutan di NTB ini masif dirusak. Maka penting sekali pengelolaan nya diberikan kepada masyarakat. Harusnya pemerintah bersyukur ada kelompok tani yang ingin mengelola dan menjaga hutan,” ujar Irfan.
Irfan menilai, bahwa suatu kesyukuran ada kelompok masyarakat yang ingin mengelola hutan, apalagi kalkulasi atau jumlah tenaga kehutanan tidak sebanding dengan jumlah luas lahan yang ditangani.
Irfan heran, KPH tidak mau merekomendasikan beberapa kelompok yang ingin menguasai hutan dengan cara-cara prosedural yang diatur dalam UU tentang perhutanan sosial.
BACA JUGA : Bawaslu Bima Proses Dugaan Kabag Umum Setda dan Sejumlah ASN Terlibat Politik Praktis
Irfan juga mengatakan, kenapa izin harus diawali dengan persetujuan KPH di satuan kerja, karena KPH lah yang paling tau tentang lokasi lahan tersebut. Namun dengan lambannya pengurusan izin tersebut, irfan menduga bahwa KPH Maria Donggomassa tidak mempunyai data detail.
Karena tugas daripada KPH untuk mendeteksi dan identifikasi areal hutan di wilayah Donggomassa sehingga peta wilayah yang diajukan oleh kelompok tani masyarakat dapat segera dipetakan.
Organisasi nasional Serikat Tani Nelayan yang telah dikukuhkan menjadi Pokja Perhutanan Sosial sejak 2013 ini akan membantu dan mendampingi Gapoktan Lestari Alam Bersahabat Kecamatan Lambu di empat desa untuk mengurus izin HKm tersebut.
“Kita akan dampingi Gapoktan ini untuk mengurus izinnya dari tingkat KPH hingga Kementerian LHK,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Ketua Gapoktan Lestari Alam Bersahabat, Salahudin mengungkapkan bahwa pengajuan izin tersebut telah sering dilakukan. Bahkan pihaknya mendatangi kantor KPH namun Kepala KPH sering tidak berada di tempat.
Bahkan dokumen yang diarahkan untuk diperbaiki oleh KPH pun sudah diperbaiki oleh Gapoktan tersebut. Namun hingga saat ini belum juga diberikan Rekomendasi dengan alasan bahwa Gapoktan tersebut awalnya tidak melalui KPH dan peta wilayah yang diajukan harus dipetakan bersama terlebih dahulu agat tidak tumpang tindih.
Gapoktan Lestari Alam Bersahabat, mengajukan izin lahan HKm seluas 526 hektar di empat desa di Kecamatan Lambu sejak tahun 2019.