Bertemu Para Petani di Lambu Bima, STN NTB Akan Bantu Pengusulan Ratusan Hektare Lahan HKm

Ketua STN NTB saat bertemu dengan masyarakat kelompok tani di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Sabtu (21/9/2024). Dok. STN NTB

KABUPATEN BIMA, SIARPOST | Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irfan S.Sos bersama pengurus Kabupaten Bima menggelar pertemuan dengan para petani di tiga desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Sabtu (21/9/2024). Pertemuan tersebut membahas tentang lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang selama ini berpolemik.

Ketua STN NTB, Irfan (tengah) saat bertemu dengan ketua Gapoktan Lestari Alam bersahabat dan para kelompok tani di Kecamatan Lambu Bima.

Ketua STN NTB, Irfan saat diwawancarai melalui telpon seluler, Sabtu, mengatakan, ia bersama pengurus STN bertemu dengan masyarakat untuk bermusyawarah dan mufakat tentang pengusulan perhutanan sosial HKm Gapoktan Lestari Alam Bersahabat Desa Sangga, Desa Mangge dan Desa Simpasai.

BACA JUGA : Diskusi Bacagub NTB, Iqbal Absen, Rohmi Kabur dan Bang Zul Diapresiasi Audiens

“Kita akan membantu masyarakat di sini yang tergabung dalam kelompok tani agar bisa mengusulkan dan mendapat izin pengelolaan HKm yang memang selama ini merekat telah garapan dan tempati,” ujar Irfan.

Dari hasil musyawarah tersebut, Gapoktan Lestari Alam Bersahabat sepakat mengusulkan HKm dengan mengumpulkan data-data KTP kelompok tani hutan.

Kemudian pemetaan lahan dan pembuatan peta, serta program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk pengusulan HKm di Desa Simpasai, Sangga dan Mangge Kecamatan Lambu.

“Kita dari STN NTB dan STN Bima sebagai lembaga akan mendampingi proses pengusulan ini sampai selesai,” ujar Irfan.

Tentu pengusulan ini, tambah Irfan, mengacu pada revisi PIAPS (peta indikatif perhutanan sosial) yang ada di kecamatan Lambu.

Irfan juga mengatakan, saat ini pihaknya bersama masyarakat kelompok sedang fokus mengumpulkan data-data Poktan, setelah itu akan dikomunikasikan dengan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomassa.

BACA JUGA : Berkat Diplomasi Bang Zul, MotoGP Mandalika Berdampak Pada Infrastruktur dan Ekonomi

Irfan mengatakan, Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam kawasan hutan berupa kegiatan Hutan Kemasyarakatan.

HKm adalah hutan negara yang mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, ketua Gapoktan Lestari Salahudin, mengatakan, bahwa masyarakat kelompok tani telah menggarap lahan dengan luas sekitar 497 hektar di empat desa tersebut. Namun ketika masyarakat meminta izin usaha pemanfaatan, KPH mempersulitnya.

“Kami sudah bertahun-tahun menggarap, awalnya kami ajukan sekitar 720 hektare, tetapi diarahkan untuk merubah, dan sudah kami rubah dokumen peta wilayahnya menjadi 479 hektare dan hingga saat ini belum juga disetujui,” ujar Salahudin.

Atas dasar itu, Gapoktan mengajukan permohonan Izin usaha pemanfaatan hutan pemasyarakatan atau IUP-HKM sejak tahun 2019, namun hingga kini tidak diatensi baik oleh KPH dan Dinas LHK NTB. (Feryal).

Exit mobile version