Staf Dinas PUPR NTB Ditetapkan Jadi Tersangka, Atas Dugaan Penipuan Penjualan Lahan

Dirreskrimum Polda NTB, KombesPol Syarif Hidayat. Dok istimewa

/Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Akan Dijemput Paksa

MATARAM, SIARPOST |
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Provinsi NTB berinisial M yang dilaporkan ke Polda NTB pada April 2024 yang lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Penetapan tersangka tersebut, atas dugaan penipuan penjualan lahan milik bapak dari M yang berada di Narmada Lombok Barat yang dilakukan pada 2023 yang lalu.

Penetapan tersangka ASN Dinas PUPR NTB inisial M oleh Ditreskrimum itu, diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari pelapor yakni Fuad.

BACA JUGA : Jumlah Janda Muda di Lombok Utara Meningkat, Total 12 Ribu Orang di Tahun 2024

Fuad mengatakan bahwa klien nya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda NTB yang menyatakan bahwa M telah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

“Berdasarkan dari hasil penyidikan, polisi telah memperoleh dua alat bukti atau lebih, dan laporan hasil gelar perkara dan penyidikan menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Fuad.

Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda NTB, Agus Dwi Ananto SH per tanggal 8 Oktober 2024 yang lalu. Namun hingga kini tersangka M belum juga memenuhi panggilan penyidik Polda NTB.

“Iya, tersangka saat ini mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB,” ujar Fuad.

Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat, melalui Kasubdit II Ditreskrimum Polda NTB, Agus Dwi Ananto, saat diwawancarai beberapa waktu lalu, mengaku, bahwa pihaknya telah memanggil M pada tanggal 11 Oktober 2024 , namun M tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan tersebut.

“Iya, yang bersangkutan mangkir panggilan pertama, tetapi kita langsung layangkan surat panggilan ke dua sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Terkait tersangka tidak ditahan, Agus Dwi menjelaskan, bahwa yang bersangkutan bisa ditahan atau bisa juga tidak ditahan. Tersangka tidak ditahan apabila tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA : Tidak Lulus, Bekas Pantarlih Ungkap Dugaan Permainan Rekrutmen KPPS di Desa Jatisela Lobar

“Tersangka ini kooperatif,” ujarnya singkat.

Dwi juga menjelaskan, jika panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.

Dalam tahap penyidikan, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk Kepala Dusun, pembeli lahan sebelum dibeli oleh Pelapor, dan ahli serta sejumlah saksi lainnya.

Sebelumnya seorang pengusaha asal Mataram melaporkan M ke Polda NTB pada awal April 2024 yang lalu.

Terlapor M diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha yakni Emi yang berniat membeli lahan miliknya di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Alih-alih mendapat untung, pengusaha Emi malah merugi ratusan juta untuk pembelian lahan dengan luas 1,6 hektare. Emi telah menyerahkan uang muka lahan tersebut sebesar Rp370 juta pada Agustus 2023.

Namun saat Emi meminta agar dibuatkan perikatan, malah M tidak pernah mau memenuhinya.

BACA JUGA : Bawaslu Bima Dalami Keterlibatan Camat Monta Mendukung Cawagub Dinda, Buat Baliho Pakai Duit Negara

“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar Emi saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu.

Pewarta : Ridho

Editor : Feryal

Exit mobile version