Kasus Penipuan Lahan Staf Pemprov di Narmada P19, Kejati NTB Minta Sertifikat Asli, Sementara Pengadilan Berpendapat Berbeda

 

MATARAM, SIAR POST | Kasus dugaan penipuan penjualan lahan di Narmada dengan tersangka atas nama Mahinim salah satu staf Dinas PUPR NTB diketahui status P19 atau berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda NTB.

Diketahui Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas kasus tersebut, salah satunya adalah sertifikat hak milik (SHM) yang asli dari lahan yang dijual tersangka.

BACA JUGA : Kunjungi Lombok Utara, Wamen Perdagangan RI Harap Produk lokal Bisa Tembus Pasar Internasional

Rekomendasi atau petunjuk dari Jaksa Kejati NTB ini berbeda dengan jawaban dari pihak pengadilan. Informasi dari penyidik Polda bahwa pengadilan tidak dapat menyita sertifikat asli lahan tersebut dikarenakan kasus tersebut adalah perkara pidana penipuan.

“Penyidik Polda sudah mengajukan penyitaan sertifikat asli itu ke pengadilan, tetapi informasi nya bahwa pengadilan tidak dapat menyita Sertifikat itu karena ini perkara pidana penipuan, bukan pencurian,” ujar Kuasa Hukum Pelapor yakni Fuad, SH.,MH.,CLA saat dimintai keterangan, Sabtu (14/12/2024).

Menurut Fuad, seharusnya cukup dengan fotocopy SHM saja, karena petunjuk yang disyaratkan oleh Jaksa tersebut tidak dapat di penuhi karena berdasarkan informasi pengadilan perkara tersebut bukan pencurian sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap SHM aslinya.

“Kita masih menunggu konfirmasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejati NTB terkait dengan ini,” ujarnya.

Beberapa kali media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati NTB melalui Kasi Penkum, Efrien Saputra. Namun Efrien mengatakan masih menunggu informasi dari Jaksa yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA : Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan Dilakukan IWAS

Sebelumnya, Mahinim dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan penipuan penjualan lahan pada April 2024 yang lalu. Polisi pun menetapkan Mahinim sebagai tersangka dan pada Oktober yang lalu ditahan di rumah tahanan Polda NTB.

Dalam kasus tersebut, Mahinim telah menerima uang muka penjualan lahan yang diberikan oleh pelapor senilai ratusan juta. Namun Mahinim tidak mengakuinya. Padahal bukti foto-foto saat Mahinim menerima uang dikantongi pelapor.

Tidak tanggung-tanggung, Mahinim telah menerima uang muka lahan tersebut sebesar Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu.

Uang muka tersebut untuk pembelian lahan di Desa Lembah Sampage Kecamatan Narmada Lombok Barat.

Exit mobile version