Laporan Atas Dugaan Mafia Tanah Oleh Bupati KSB Dilimpahkan Ke Polres, AKBP Yasmara : Tetap Akan Ditindaklanjuti

Aktivis perempuan Yuni Bourhany (kanan) bersama pakar hukum Universitas Mataram. Dok. Feryal

/G-Best Law Office menemukan ada indikasi pemalsuan dokumen, rekayasa harga tanah yang juga diduga manipulatif serta kronologi saksi

MATARAM, SIARPOST | Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana Mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Bupati Sumbawa Barat H. W Musyafirin.

Pelimpahan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu itu diketahui melalui surat pemberitahuan kepada G-Best Law Office Muhanan SH MH bersama partner tertanggal 20 Desember 2024 yang lalu.

“Sehubungan dengan perkara yang saudara laporan atas dugaan Mafia lahan tersebut, untuk efektif dan efisien penanganan perkara maka kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimum Polda NTB, Feri Jaya Satriansyah SH.

BACA JUGA : Merasa Dizolimi, Pemilik Lahan di Sumbawa Barat Rela Jalan Kaki Menuju Istana Presiden, Minta Tangkap Semua Mafia Tanah

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK, saat dimintai informasi, Sabtu (28/12/2024) membenarkan pelimpahan penanganan perkara kasus dugaan tersebut. Ia mengatakan bahwa telah menerima surat dan di diposisikan ke Sat Reskrim.

“Laporan akan ditindaklanjuti di Polres, kemarin sudah saya disposisi ke Sat Reskrim,” ujar Kapolres yang humble dan komunikatif itu.

Sementara itu, Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany mendorong penanganan laporan perkara dugaan Mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Bupati KSB tersebut dilakukan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami masyarakat Sumbawa Barat yang selama ini merasa tidak mendapat keadilan menunggu proses yang dilakukan Polres KSB dan berharap proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan untuk kepentingan publik,” ujar Yuni.

Yuni juga berharap, akan ada tersangka dalam perkara dugaan Mafia tanah tersebut, karena memang selama ini banyak sekali bukti dari keluhan masyarakat KSB atas kejamnya pemerintahan.

BACA JUGA : Sejumlah Usaha Katering Ditipu Program Makan Gratis Catut Nama Kodim di Jatim, BGN Sarankan Korban Lapor Polisi

Sebelum nya, Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) melalui G-Best Law Firm, Muhanan SH MH melaporkan Bupati KSB H W Musyafirin atas dugaan mafia tanah ke Polda NTB. Laporan dilayangkan pada Selasa (17/12/2024) yang lalu.

Muhanan mengatakan, Bupati Sumbawa Barat dilaporkan terhadap tiga tindak pidana sekaligus yakni pemalsuan, penipuan, dan penggelapan atas seluruh proses pengadaan tanah di Desa Lamusung dan Senayan.

Muhanan menegaskan, dari salinan laporan yang diadukan ke Polda, salah satunya temuan dokumen yang diduga fiktif, rekayasa harga tanah yang juga diduga manipulatif serta kronologi saksi atas intimidasi dan pelibatan alat negara dalam proses pembebasan lahan Pemda KSB. (Edo/Feryal).

Exit mobile version