Pos TNI AL Selat Alas Amankan 5 Nelayan Yang Gunakan Alat Tangkap Kompresor di Perairan Lotim Pada Tengah Malam

 

MATARAM, SIAR POST | Personel Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selat Alas, Lanal Mataram, menangkap 5 orang nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang berupa kompresor yang sedang melakukan aktivitas di perairan Gili Petagan Desa Padak Guar Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/1/2025) yang lalu.

Para pelaku ditangkap pada tengah malam sekitar pukul 01.10 WITA, saat menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh UU. Sejumlah 5 nelayan tersebut masing-masing berinisial S (40), SD (51), NS (21), J (30) dan AW (30).

BACA JUGA : Lanal Mataram Kolaborasi Dengan Mahasiswa KKN Unram Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Gili Petelu Lombok Timur

Komandan Pos TNI AL (Danposal) Selat Alas, Letda Laut Witra Bowo, saat dihubungi, Selasa (21/1/2025) mengatakan, kelima nelayan yang ditangkap tersebut semuanya berasal dari Desa Pulau Bungin, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

Dari para nelayan, personel TNI AL Selat Alas mengamankan 1 unit perahu motor dengan nama Cahaya Samudra, 1 unit alat selam mesin kompresor, selang kompresor, box ikan, 1 Jerigen BBM Solar dan Bensi serta barang bukti lainnya.

Letda Laut Witra Bowo, mengatakan penangkapan tersebut saat personel melakukan patroli rutin di wilayah perairan Gili Kondo, Gili Bidara dan Gili Petagan, Kecamatan Sambelia Lombok Timur.

“Personel Posal Selat Alas mendengar suara mesin kompresor di sebuah perahu dan dihampiri, setelah diperiksa, ternyata perahu tidak dilengkapi dokumen izin penangkapan ikan di wilayah tersebut,” Ujarnya.

Selanjutnya, nelayan dan barang bukti dibawa dan dikawal menuju Posal Selat Alas untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA : Pengedar Sabu Asal Lombok Timur Ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Utara di Sebuah Bengkel

Pos TNI AL Selat Alas kemudian berkoordinasi dengan PSDKP Lombok Timur dan diteruskan ke PSDKP Benoa. Kemudian dibuatkan laporan terjadinya tindak pidana perikanan (LT2P2) ke PSDKP Benoa untuk diteruskan di PSDKP pusat untuk arahan lebih lanjut.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi Sumber Daya ikan, melarang penggunaan kompresor dan alat tangkap lain yang dapat merusak lingkungan.

Namun pihak PSDKP Lombok Timur masih belum mengambil keputusan karena alasan bahwa kompresor hanya membahayakan pelaku nya, tidak merusak lingkungan.

Untuk itu pihak nya masih berkoordinasikan masalah ini ke PSDKP pusat untuk tindakan lebih lanjut. (Feryal).

Exit mobile version