Mataram, SIAR POST – Menanggapi laporan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi pada 11 Februari 2025 di Mataram, Polda NTB melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan profesional.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polresta Mataram, yang telah menerima laporan resmi dari jurnalis yang terlibat.
Pengumpulan keterangan dari saksi serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang dilakukan untuk memastikan klarifikasi dan kejelasan kasus.
“Kami menganggap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran yang serius, yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.H.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara transparan, dan Polda NTB berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung agar tercipta suasana yang kondusif dan menghormati kebebasan pers di daerah ini,” tutupnya.
Sebelumnya, jurnalis perempuan dari media InsideLombok diduga diintimidasi oleh oknum developer saat melakukan liputan banjir di Lombok Barat.
Kejadian tersebut mengundang atensi berbagai asosiasi media, salah satunya Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB yang menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari Inside Lombok.
Kejadian ini bermula saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Saat berita yang diangkatnya dipublikasikan melalui media sosial, ia diduga mendapatkan tekanan dari staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***