Ada Apa dengan Kejagung dan Polri? Saat Kejagung Jerat Jenderal Polri di Kasus MBG, Polri Usut Dugaan Korupsi Rp5 Triliun

JAKARTA, SIAR POST – Dua perkara besar yang kini ditangani dua institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Polri, menjadi isu yang menarik dan perhatian publik. Di satu sisi, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah tersangka, salah satunya seorang perwira tinggi Polri.

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun yang turut menyeret perhatian karena dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kedua institusi sedang “saling bongkar” perkara korupsi ataukah masing-masing semata menjalankan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan adanya konflik antarlembaga. Fakta yang dapat dipastikan adalah kedua institusi sama-sama sedang menangani perkara berbeda yang menjadi sorotan nasional.

Dalam wawancara yang dikutip dari Kompas beberapa waktu yang lalu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terhadap situasi tersebut.

“Sebenarnya saya suka orang dekatnya Pak Prabowo bermusuhan lalu saling bongkar korupsinya. Bagus kalau menurut saya, bongkar saja. Salah satunya bongkar, satu lagi bongkar daripada bergabung lalu saling melindungi.” Katanya dalam sebuah video yang beredar di ruang publik.

Pernyataan itu ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.
Sorotan utama mengarah pada perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka termasuk Kepala BGN dan salah satunya jenderal Polri, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di Polda NTB itu diduga berkaitan dengan proyek pengadaan food tray (ompreng) di lingkungan BGN. Di saat bersamaan, Polri melalui Kortas Tipidkor tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara untuk PLTU.

Penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita uang tunai serta emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Jampidsus Febrie Adriansyah yang sempat menjadi sorotan akhirnya muncul di hadapan publik dan menegaskan seluruh tugas penegakan hukum di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal.

Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki Polri serta menegaskan seluruh proses hukum nantinya akan diuji di persidangan.

Sementara itu, di Nusa Tenggara Barat, pelaksanaan Program MBG juga telah diwarnai persoalan hukum. Dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur, telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana sebelumnya menjelaskan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026 dan menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp950 juta yang diserahkan untuk pembangunan dapur MBG.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional yang memberikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut BGN, sinergi aparat penegak hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG.

Exit mobile version