Pertemuan TGB Zainul Majdi Dengan Firli Bahuri pada acara farewell da welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti pada tahun 2018. Dok Istimewa
MATARAM, SIAR POST | Koordinator Aliansi Front Pemuda Taliwang (FPT) dan Forum Dinamika Jakarta (FDJ), Muhammad Sahril Amin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membuka kembali Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang diduga bermasalah pada tahun 2009 yang lalu.
Patut diduga dari hasil penjualan saham PT NNT kepada PT AMNT yang diduga melibatkan Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi tersebut terdapat unsur kerugian negara yang cukup fantastis.
Jika dihitung, dari hasil penjualan saham 24 persen yakni senilai US$ 400 Juta atau Rp5,2 Triliun hasil divestasi NNT oleh PT Multi Daerah Bersaing (perusahaan bentukan pemerintahan daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital Grup Bakrie.
Yang seharusnya diterima daerah US$ 100 Juta atau Rp1,3 Triliun, namun hanya diterima US$ 40 Juta atau Rp520 Miliar. Sehingga terdapat nilai yang hilang yakni US$ 60 Juta atau sekitar Rp780 Miliar.
Angka tersebut didapat dari 24 persen saham atau Rp5,2 Triliun yang diterima, PT Multi Daerah Bersaing mendapat 6 persen dan PT Multi Capital Grup Bakrie yang mendapat 18 persen.
“Harusnya 6 persen saham itu kan daerah dapat Rp1,3 triliun, tapi nyatanya cuma diterima 40 persen saja atau Rp510 Miliar, lantas 60 persennya atau Rp780 miliarnya menguap kemana? Hilang,” ujar Sahril saat dimintai keterangan, Kamis (20/2/2025).
Ini bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT AMNT senilai Rp5,2 Triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional.
Sahril mengatakan, bahwa TGB saat itu mengaku US$ 60 Juta atau Rp780 miliar itu untuk membayar hutang PT Multi Capital. Lantas apa hubungannya daerah dengan perusahaan tersebut sehingga daerah membayar hutangnya.
“Ini hanya alasan saja. Hak kita Rp1,3 Triliun tapi kemana Rp780 miliar nya?. Tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak membuka sprindik itu dan menangkap siapa yang terlibat dalam masalah divestasi ini,” ujar Sahril.
BACA JUGA : 37 Pejabat di NTB Harusnya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Divestasi PT AMNT, Termasuk TGB, Kasusnya Hilang
Namun TGB berdalih, daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.
Sahril mengatakan bahwa saat ia menjadi anggota DPRD Sumbawa Barat, dihembuskan daerah memiliki 24 persen saham, namun berdasarkan RDP, ternyata saham daerah hanya 6 persen.
Sahril juga mengatakan bahwa saat diperiksa oleh Penyidik KPK pada 2018, harusnya TGB dan 37 pejabat dari Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan Pemprov NTB termasuk TGB saat itu harus nya menjadi tersangka. Namun lambat laun kasusnya dipetieskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat itu.
“Saat itu saya masih di DPRD Sumbawa Barat dan diminta untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan gratifikasi divestasi PT NNT, yang diperiksa termasuk TGB juga karena aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya saat itu,” ujar Sahril.
TGB saat itu diduga menerima aliran dana divestasi periode 2009-2013. KPK menemukan dugaan aliran dana ke rekening Bank NTB Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp1,15 miliar pada 2010.
TGB Terlihat Mesra Bertemu Dengan Firli Bahuri
Dalam proses penyelidikan kasus Divestasi PT AMNT, mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi malah terlihat bertemu dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 12 dan 13 Mei 2018.
Secara etik, kata Sahril Amin, Firli mestinya tidak bertemu TGB Zainul Majdi, karena KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT NNT yang melibatkan pemprov NTB.
Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat itu, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.
BACA JUGA : Jadi Pengedar Sabu, Supir di Salah Satu Sub-kon PT AMNT Mineral Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi
“Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Sahril mengutip perkataan Saut.
Sehingga dari pertemuan yang dilakukan, Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, berdasarkan kesimpulan Musyawarah Dewan Pengawas KPK.
Sahril Amin juga mengungkapkan, bahwa saat itu Firli dan TGB terlihat berbincang akrab dalam acara Harla GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektare di Lombok Tengah.
“Firli juga datang ke NTB menggunakan uang pribadi dan tanpa izin surat tugas dari KPK. Firli dan TGB juga terlihat foto bersama dan berbincang akrab pada acara farewell da welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti,” ujar Sahril.
Sahril menduga, pertemuan ini lah yang membuat penyelidikan kasus divestasi saham PT AMNT terhenti atau dipetieskan. Sehingga pihak nya saat ini meminta sprindik kasus divestasi PT AMNT ini kembali dibuka.
“Saya katakan lagi, tidak ada alasan KPK tidak membuka kembali kasus ini dan kita masih menunggu informasi dari KPK terkait beberapa laporan lainnya yang sudah masuk dan telah didisposisi,” tutup Sahril.
Pewarta : Edo MH
Redaktur : Feryal