Bongkar Muat Batubara di Benete Diduga Cemari Laut dan Terindikasi Langgar Sejumlah Aturan, Polisi Pun Tak Berkutik

Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Benete. Dok istimewa

/Warga Minta Polda NTB Turun Tangan

MATARAM, SIAR POST | Aktivitas bongkar muat dan pengangkutan Batubara milik PLN yang dilakukan oleh PT Elang di pelabuhan Benete sejauh ini terus mendapat protes dari beberapa tokoh masyarakat Sumbawa Barat. Bongkar muat Batubara tersebut terindikasi mencemari laut dan merusak lingkungan.

Aktivis perempuan asal Sumbawa Barat, Yuni Bourhany membocorkan beberapa dugaan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam aktivitas bongkar muat batubara tersebut. Dari mencemari laut hingga dugaan menggunakan BBM bersubsidi.

“Indikasi pencemaran laut, karena sisa batu bara itu dibuang ke laut dengan cara disiram. Ini sudah pasti akan mencemari laut dan membuat biota laut mati. Pihak Lingkungan Hidup harus turun tangan jangan hanya diam,” ujar Yuni saat dihubungi, Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA : Hilirisasi Smelter dan Keberadaan PT AMNT Dianggap Gagal, Warga Masih Miskin dan Pengangguran Tinggi 

Selain mencemari laut, Yuni juga mempertanyakan Izin Amdal perusahaan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten maupun provinsi. Karena aktivitas pengangkutan batubara ini sangat berimbas buruk pada masyarakat di sekitar pelabuhan khususnya.

“Pengangkutan juga melebihi kapasitas akan berakibat laka lantas, karena sering terjadi akibat tumpahan batubara di jalan menyebabkan pengendara tergelincir. Kami meminta Kapolda NTB turun tangan tangani pelanggaran ini,” Katanya.

Bahkan masyarakat menduga pihak Polisi sudah tidak bisa lagi melakukan penindakan. Apalagi terdengar ada dugaan bahwa pemilik truk sebagian besar nya adalah milik oknum polisi.

Masyarakat meminta Kapolda NTB tegas dalam hal ini untuk mengawasi anggotanya di lapangan sehingga tidak terjadi main mata dengan perusahaan.

Pemerintah Sumbawa Barat juga sebelumnya telah memberikan keringanan untuk pengangkutan bisa melebihi beberapa cm saja. Namun pada prakteknya jauh melanggar.

Pelanggaran lainnya, kapal yang menyandar melebihi kapasitas dan daya tahan pelabuhan. Dimana pelabuhan berkapasitas 5.000 ton. Namun kapal yang menyandar bisa memberikan beban sekitar 7.000 Ton. Sehingga pada saat kapal bersandar, pelabuhan terlihat goyang.

BACA JUGA : KAMMI NTB Desak Evaluasi dan Soroti PT. AMNT yang Belum Maksimal Berkontribusi Bagi Masyarakat

“Kalau ini dibiarkan maka dermaga akan rubuh,” kata Yuni.

BBM yang digunakan juga terindikasi menggunakan BBM bersubsidi. Masyarakat meminta pemerintah harus benar-benar melakukan pengecekan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam melakukan pengangkutan batu bara.

Media ini pun melakukan klarifikasi kepada pihak PT Elang yakni Ibnu. Saat dikonfirmasi, Ibnu mengatakan bahwa pihak nya telah mengikuti kebijakan dan aturan pemerintah setempat untuk dapat berkegiatan di Benete.

“Tidak benar seperti yang diberitakan, kegiatan bongkar muat batubara diharapkan semua aspek mendukung demi kelancaran listrik masyarakat setempat,” Ujarnya.

“Kami bekerja sesuai dengan SOP yang diberikan oleh PT Adhiguna Putera terkait bongkar muat. Dan sesuai perjanjian dengan pihak Exca, kita gunakan solar industri,” Ujarnya lagi.

Diketahui PT Elang sebagai pelaksana bongkar muat batubara di lapangan yang diberikan oleh PT Adhiguna dan PLN.

Pewarta : Edo
Redaktur : Feryal

Exit mobile version