Ketua dan Fraksi DPRD NTB Tak Hadiri Sidang Mediasi, Gugatan Aktivis Fihiruddin Kembali Ditunda

 

MATARAM, SIAR POST – Sidang mediasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara aktivis M. Fihiruddin dan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda dan fraksi-fraksi dewan selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 10 April 2025.

“Prinsipal dari pihak tergugat, yakni Ketua dan Fraksi DPRD NTB, tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata kuasa hukum penggugat, Gilang Hadi Pratama, S.H., usai sidang.

BACA JUGA : Diduga Rampas dan Gadaikan Mobil Warga, Oknum DC dari PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Gilang menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti untuk membuktikan gugatan terhadap DPRD NTB. Ia berharap pihak tergugat bisa lebih kooperatif agar proses hukum berjalan lancar.

“Sampai kapan pun kami siap dan akan terus berjuang. Kami berharap pihak tergugat bersedia hadir dan mengikuti proses persidangan dengan baik,” ujarnya.



Gugatan ini merupakan buntut dari proses hukum yang pernah menimpa Fihiruddin dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Ia sempat ditahan di Polda NTB, namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Mataram, yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA : Uswatun Hasanah alias Badai NTB Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Sahabat Hingga Luka di Pelipis

Sebelumnya, gugatan serupa sempat dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi NTB saat diajukan dalam proses banding.

Kini, Fihiruddin kembali mengajukan gugatan PMH terhadap Ketua dan Fraksi DPRD NTB untuk menuntut keadilan. (Edho/FR)

Exit mobile version